bontangpost.id – Pendalaman kasus pembakaran Warung Cilelaki di Kelurahan Tanjung Laut untuk pada 19 November lalu masih terus berlanjut.
Polres Bontang telah menetapkan dua orang tersangka. Diketahui tersangka Sy (57) warga Bontang Baru ditengarai merupakan otak dari pembakaran tersebut. Sementara Ir (31) warga Tanjung Laut bertugas membakar warung dengan imbalan Rp 25 juta dari Sy.
“Ir ini baru dikasih uang Rp 200 ribu. Itu pun untuk beli BBM yang akan menjadi alat pembakaran warung,” ucap Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea saat dijumpai, Senin (21/11/2022).
Ia menuturkan, dalam kasus tersebut belum ada potensi penambahan tersangka baru. Pihaknya masih berupaya menggali keterangan lain untuk mencari modus sebenarnya. Sebanyak lima orang saksi turut dilibatkan untuk dimintai keterangan.
“Kami belum tahu apakah tersangka ini disuruh orang lain lagi selain Sy atau tidak. Itu yang masih kami dalami. Informasi kami terputus di Sy” ujarnya.
Diketahui, saat melakukan penangkapan kepada dua tersangka pihaknya tak mengalami kendala berarti. Pasalnya Ir dengan mudah terdeteksi lantaran pasca mengalami luka bakar langsung mendatangi fasilitas kesehatan terdekat. Sementara Sy didapati berada di rumahnya.
“Dengan waktu singkat kami langsung menemukan mereka. Itupun kami turut dibantu Polsek. Ir kooperatif sedangkan Sy masih belum mau memberikan keterangan gamblang,” tukasnya.
Sebagai informasi, kedua tersangka saat ini berada di Mapolres Bontang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: