BONTANG – Permasalahan ketenagakerjaan masih menghantui Kota Taman. Mulai dari perekrutan, hingga kesejahteraan karyawan. Hal ini membuat DPRD Bontang mengusulkan adanya uang jaminan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perlindungan Hak Pekerja Alih Daya.
Ketua Komisi I, Agus Haris mengatakan, semua perusahaan yang masuk maupun yang beroperasi di Bontang, wajib untuk menerapkan peraturan tersebut. Sebab, selama ini kerap timbul permasalahan karyawan terkait pesangon.
“Jangan ada yang lolos perusahaan kalau tidak mau menerapkan peraturan ini,” katanya, Senin (15/4/2019) kepada awak media usai rapat paripurna DPRD Bontang.
Dirinya menegaskan, jika hal ini tak mampu diterapkan perusahaan, akan dikenakan sanksi berupa penghentian sementara pekerjaan dan pencabutan usaha. Jaminan kerja juga harus tergambar dengan kontrak. Artinya, perusahaan menyesuaikan investasi dengan jaminan kerja yang diberikan kepada karyawan.
“Tergantung kualifikasi dan investasi perusahaan. Berkisar 15 persen,” ucap Politikus Partai Gerindra itu.
Agus meminta, pemerintah segera menyosialisasikan Perda Alih Daya. Agar perusahaan mengetahui adanya peraturan ini. Begitu pun dengan perusahaan, tentu dapat meyakinkan Pemkot Bontang jika perusahaan tersebut dalam keadaan sehat.
“Uang jaminan ini sangat dibutuhkan. Percuma ada peraturan tapi perusahaan tidak tahu,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Puguh Harjanto menyampaikan, saat ini sedang dilakukan evaluasi dan pengkajian. Pihaknya akan menindaklanjuti perusahaan-perusahaan yang nakal, atau tidak patuh terhadap peraturan yang ada.
“Sejauh ini sekitar ada sepuluh perusahaan yang kami data tidak menerapkan itu,” tutupnya. (mam)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: