BONTANG – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Bontang saat ini menyiapkan tiga rancangan peraturan wali kota (perwali) tentang pertanahan.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pertanahan DPKPP, Puguh Harjanto kepada Bontang Post, Kamis (16/3). Rancangan perwali tersebut merupakan turunan dari regulasi terkait pertanahan mulai Undang-undang (UU) hingga peraturan lain.
Rancangan perwali pertama yang disiapkan yakni tentang pedoman penyelesaian sengketa tanah. Selama ini, lanjut Puguh proses penyelesaian sengketa tanah mengadu kepada pejabat lurah, camat, pemkot, polisi, hingga anggota dewan.
Sementara Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebenarnya sudah mempunyai pedoman serupa, namun untuk lahan-lahan yang sudah bersertifikat. “Kalau lahan yang belum bersertifikat, itu masih kewenangan pemerintah daerah sesuai UU 23/2014,” ujar Puguh.
Rancangan perwali ini nantinya, lanjut Puguh juga akan mengatur prosedur pelaporan sengketa tanah yang terjadi. Selain itu, perwali ini juga mempertegas pihak mana saja yang berwenang untuk melakukan kegiatan sesuai wewenangnya.
“Kalau misalnya kami menyampaikan sesuatu di luar kewenangan, jadinya bisa blunder. Perwali ini nantinya untuk mengatur hal-hal tersebut,” katanya.
Untuk rancangan perwali kedua, Puguh menyiapkan perwali tentang pelayanan administrasi pertanahan. Perwali ini nantinya juga mengatur bagaimana pelayanan administrasi pertanahan yang selama ini dilaksanakan di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Selain membedah dari regulasi yang di atasnya, perwali ini akan disandingkan dengan beberapa aturan terkait perpajakan, seperti pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak penghasilan atas perolehan atau penjualan tanah dan atau bangunan (PPHTB).
Sementara yang ketiga, yakni rancangan perwali tentang pengadaan tanah di bawah lima hektar. Perwali ini, lanjut Puguh merupakan turunan dari peraturan presiden (perpres) dan aturan lain di bawahnya yang tidak secara spesifik diatur di dalamnya. “Kami merasa sangat perlu dan berkepentingan membuat perwali tersebut agar lebih jelas,” kata Puguh.
Ketiga perwali ini, lanjutnya merupakan prioritas utama DPKPP, khususnya di bidang Pertanahan yang dipimpin oleh Puguh. Dirinya pun memberikan target perwali tersebut akan rampung pada April mendatang. “Paling lambat pertengahan Mei sudah rampung. Kami mendesain perwali dari regulasi di atasnya agar bisa diaplikasikan di Bontang,” ucapnya. (zul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: