TANJUNG REDEB – Pemuda berinisial M (21) asal Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), tak pernah berpikir akan mendekam di balik jeruji besi dalam waktu lama. M harus berurusan dengan hukum karena membawa sabu-sabu seberat 7,09 Kilogram (Kg).
Pelaku diamankan dua personel TNI dari Kodim 0902/TRD, di Jalan Bayanuddin, Kecamatan Sambaliung, sekitar pukul 15.30 Wita pada Rabu (23/1) lalu.
Dikatakan Dandim 0902/TRD, Letkol Kav Ilham Faisal Siregar, dua personel TNI AD yang berhasil mengungkap penyelundupan sabu-sabu itu adalah, Koptu Irianto dan Koptu Agus. Keduanya mendapatkan laporan dari warga ada pria yang mencurigakan dengan membawa tas ransel mondar mandir di Jalan Bayanuddin.
Mereka pun segera ke lokasi, karena curiga Koptu Irianto kemudian mendekati pria itu, dan M berupayan kabur, namun kemudian berhasil diamankan.
“Kedua anggota kemudian memeriksa isi tas pelaku, dan menanyakan isi dalam plastik hitam yang ada di tasnya. M mengaku yang dibawanya adalah sabu seberat 7 Kg,” jelas Ilham pada jumpa pers di Makodim 0902/TRD, Kamis (24/1) kemarin.
Setalah diperiksa dan membua bungkusan itu, M digiring ke Koramil Sambaliung untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Anggota dari satuannya pun berkoordinasi dengan Polres Berau, untuk penanganan hukum lebih lanjut.
“Saya hubungi Kapolres Berau, dan langsung serah terimakan pelaku M untuk diproses,” ungkapnya.
M diduga kurir yang membawa sabu-sabu dari Tarakan menuju ke Samarinda menggunakan mobil angkutan umum. Namun mobil yang ditumpanginya hanya berhenti hingga di Berau saja. Pelaku kemudian menunggu kendaraan selanjutnya untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Samarinda, yakni di Jalan Bayanuddin.
“Dari Tarakan menggunakan speedboat, kemudian naik mobil travel ke Berau, dan pada saat diamankan memang sedang menunggu travel lain yang akan mengantarkan ke Samarinda,” lanjutnya.
Sementara itu, Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Pasalnya, selama ia menjabat di Polres Berau, ini merupakan pengungkapan sabu-sabu dengan barang bukti terbesar.
“Masih kami selidiki lagi, baik darimana ia dapat barang, akan diserahkan ke siapa, masih kami dalami terlebih dahulu,” jelasnya.
Pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka, terancam dengan pasal 112, 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.
Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Berau, Agus Tantomo yang hadir pada jumpa pers menuturkan, akan memberikan penghargaan kepada dua personel Kodim 0902/TRD.
“Baik berupa uang maupun piagam kepada kedua orang personel kodim yang berhasil mengungkap kasus narkoba,” singkatnya.
Pelaku sendiri sempat menangis serta meminta maaf dan mencium tangan Agus Tantomo, yang juga wakil Bupati Berau, sebelum kembali dibawa ke Mapolres Berau. (*/yat/app/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: