SAMARINDA – Sebagian besar daerah di Kaltim dinilai masih belum transparan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Buktinya masih banyak daerah yang belum mempublikasikan dokumen tahunan pengelolaan keuangan daerah tersebut.
Hal itu diungkapkan Anggota Dewan Nasional Farum Nasional untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Indonesia, Nandang Suherman, Jumat (1/6) kemarin. Kata dia, dirinya telah melakukan penelusuran sejumlah website daerah di Benua Etam. Salah satunya website yang dikelola Pemerintah Kabupaten Kukar. Di situ hanya terlihat dokumen anggaran pada tahun 2014.
“Itu sudah lima empat tahun yang lalu. Harusnya setiap tahun dipublikasi. Padahal pemerintah harus membuka informasi terkait anggaran. Supaya muncul kepedulian masyarakat sebagai pembayar pajak. Karena uang yang dikumpulkan itu dari pembayaran pajak,” imbuhnya dalam acara Bedah Anggaran yang diinisiasi anggota DPR RI, Hetifah Sjaifudian.
Kepedulian, lanjut Nandang, akan memunculkan keinginan masyarakat untuk mengawasi pengelolaan anggaran daerah. Sehingga alokasi anggaran untuk pembangunan daerah dapat dilaksanakan sesuai sasaran.
“Pengawasan itu supaya bisa lebih efektif. Agar tidak terjadi penyimpangan. Kemudian transparansi itu dapat memberikan peluang bagi masyarakat untuk ikut terlibat dalam proses perencanaan. Jangan sampai ada penyempitan partisipasi masyarakat,” katanya.
Nandang menyebut di era digital, tuntutan transparansi tidak bisa lagi dibendung. Terlebih sudah banyak aturan yang mewajibkan pemerintah membuka informasi APBD. Salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Jika tidak transparan, efeknya dapat menimbulkan penyimpangan. Kalau tidak terbuka, sangat berpotensi terjadi korupsi. Korupsi itu rumusnya wewenang minus akuntabilitas,” terangnya.
Sejauh ini, kata dia, akuntabilitas pemerintah masih terbatas pada jalur vertikal. Misalnya pemerintah kabupaten atau pemerintah kota lebih mengedepankan laporan pada pemerintah provinsi. Kemudian keterbukaan pada masyarakat sangat minim.
“Harusnya sekarang yang dikembangkan lagi akuntabilitas pada masyarakat. Itu yang masih kurang. Di dalam aturan, di samping pemerintah harus melaporkan anggaran pada atasannya, yang lebih penting pemerintah harus melaporkan pada masyarakat sebagai pembayar pajak dan penerima manfataan,” sebutnya.
Sementara untuk DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, Nandang menyebut, wakil rakyat harus lebih konsen melakukan pengawasan. Terlebih waktu perencanaan, penyusunan, dan pengalokasian anggaran.
“Jangan sampai mereka disibukkan dengan perjalanan dinas. Sebab yang harus mereka melakukan adalah pengawasan yang efektif. Supaya bisa mempertanggungjawabkan pengawasan itu pada konstituennya. Itu salah satu keharusan dan tanggung jawab moral anggota dewan,” tutupnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: