bontangpost.id – Pelaksanaan hari raya Iduladha 1441 Hijriyah akan digelar sebulan mendatang, tepatnya Jumat (31/7/2020). Namun hingga kini, Kementerian Agama (Kemenag) Bontang belum mendapatkan informasi terkait tuntunan ibadah setiap 10 Zulhijah dalam kalender islam tersebut.
Kasi Bimas Islam Kemenag Bontang, Ali Mustafa mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu keputusan pemerintah pusat mengenai hal tersebut. Mengingat saat ini masih pandemi, pihaknya harus benar-benar menentukan protokol tetapnya, agar tidak timbul klaster baru.
“Kami belum dapat (informasi dari pusat),” ungkapnya saat dihubungi bontangpost.id, Jumat (26/6/2020).
Namun untuk cara berkurban, dia menjelaskan pada masa pandemi Covid-19, dikeluarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Pertanian (Kementan) RI Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19. Surat tersebut melengkapi Peraturan Mentan nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban.
Dalam edaran Mentan tersebut, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban wajib memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Seperti menjaga jarak, memperhatikan lamanya waktu berinteraksi selama kurban, perpindahan orang antarprovinsi/kabupaten/kota saat kegiatan kurban, status wilayah dengan tingkat kejadian tinggi dan penyebaran luas yang dapat meningkatkan risiko penularan, serta faktor lain seperti komorbid atau penyakit penyerta, dan risiko pada usia tua.
Sementara itu, jenis dan persyaratan hewan yang akan dikurbankan, sebaiknya hewan yang paling baik, gemuk, sehat dan tidak cacat. Selain itu juga, harus memperhatikan usia hewannya. Untuk unta, usianya harus 5 tahun ke atas, sapi 2 tahun ke atas, dan kambing 1 tahun ke atas.
“Domba satu tahun ke atas,” paparnya.
Sedangkan untuk waktu penyembelihan kurban adalah setelah salat Iduladha sampai terbenam matahari pada 13 Zulhijah.
“Jadi waktunya selama 4 hari, 10, 11, 12 dan 13 Zulhijah,” ucapnya.
MUHAMMADIYAH RILIS PEDOMAN LEBIH DULU
Meski pemerintah pusat belum mengeluarkan tuntunan ibadah Iduladha tahun ini, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah lebih dulu mengeluarkannya, Rabu (24/6/2020) lalu. Tuntunan tersebut termaktub dalam Surat Edaran nomor 06/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah Puasa Arafah, Iduladha, Kurban, dan Protokol Ibadah Kurban Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam putusannya, PP Muhammadiyah menyarankan salat Iduladha di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan. Sementara bagi yang ingin melaksanakannya, dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Id di lapangan.
“Bagi yang berada di daerah aman (zona hijau), salat Iduladha dapat dilakukan di lapangan kecil atau ruang terbuka di sekitar tempat tinggal dengan beberapa protokol yang harus diperhatikan,” tulis edaran tersebut.
Lebih lanjut, PP Muhammadiyah pun menyarankan agar umat Islam yang mampu untuk lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban. Hal ini didasarkan hukum ibadah kurban adalah sunah muakadah bagi muslim yang telah memiliki kemampuan untuk berkurban. Sementara pandemi Covid-19 menimbulkan masalah sosial ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum duafa.
PP Muhammadiyah berpandangan, membantu duafa maupun berkurban keduanya mendapatkan pahala di sisi Allah SWT. Namun berdasarkan beberapa dalil, memberi sesuatu yang lebih besar manfaatnya untuk kemaslahatan adalah yang lebih diutamakan. Dalam hal ini, membantu penanggulangan Covid-19 dan warga yang terdampak.
“Bagi mereka yang mampu membantu penanggulangan dampak ekonomi Covid-19 sekaligus mampu berkurban, maka dapat melakukan keduanya,” pungkas edaran itu. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: