SANGATTA – Satu lagi program unggulan yang diberikan Pemkab Kutai Timur (Kutim), untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Ya, program yang rencananya akan dikolaborasikan antara Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang dengan Badan Pertanahan Nasional berupa subsidi biaya pengurusan sertifikasi hak milik lahan.
Bupati Kutim Ismunandar mengatakan, program ini muncul berawal dari banyaknya keluhan masyarakat terkait mahalnya biaya mengurus sertifikat hak milik lahan. Akibatnya, masyarakat pun enggan untuk mengurus sertifikat hak milik lahannya.
“Masyarakat paham, kalau tidak memiliki sertifikat lahannya belum ada kepastian hukumnya. Tapi, karena berat dibiaya, sehingga mereka enggan mengurus. Akibatnya, sedikit-sedikit timbul permasalahan, baik antar masyarakat hingga perusahaan,” sebut Ismu, usai rapat koordinasi, Senin (4/9) kemarin.
Dengan adanya program ini, dia mengatakan, masyarakat bukan hanya dimudahkan dari segi pembiayaan saja. Namun, juga dalam proses pengurusannya. Salah satunya, memberikan kemudahan-kemudahan dan penyedian fasilitas, termasuk menurunkan tenaga teknis lapangan untuk melakukan survey lokasi.
“Jadi lebih dimudahkan. Sehingga, masyarakat kecil juga bisa mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang dimilikinya,” ujarnya.
Ismu menambahkan, upaya yang dilakukan Pemkab Kutim ini juga sejalan dengan keinginan Kementerian Agraria. Sehingga, seluruh masyarakat di Indonesia mempunyai kepastian hukum berupa sertifikat hak milik atas lahan-lahan yang dimilikinya.
“Yah harapan kami program ini bisa dimanfaatkan masyarakat sebaik-baiknya,” harap Ismu. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: