bontangpost.id – Pasangan suami istri baru alias pengantin baru ini nekat mencuri motor milik penghulu. Parahnya, aksi dilancarkan seusai ijab kabul pernikahan mereka. Pasangan itu Tyan dan Usi (bukan nama sebenarnya). Pencurian terjadi di Jalan Sungai Jingah RT 17 Banjarmasin Utara, Jumat (12/2/2021) lalu.
“Sesudah dinikahkan, pulangnya malah mengembat motor si penghulunya,” kata Kasubdit 3 Ditkrimum Polda Kalsel, AKBP Andi Rahmansyah, (15/2/2021).
Pencurian itu berjalan mudah. Karena si pemilik motor juga lalai. “Kunci motornya masih tercantol di motor,” tambahnya.
Sebenarnya, Tyan bukan sosok yang asing di mata kepolisian. Dia residivis curanmor yang baru saja bebas penjara. Setidaknya, ia sudah dua kali ditangkap. “Istrinya terlibat membantu,” tegasnya.
Hasil pengembangan kasus, ditemukan lagi belasan motor curian. Tyan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara tujuh tahun. (lan/fud/ema)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post