SANGATTA – Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan salah satu aspek perlindungan ketenagakerjaan dan merupakan hak dasar dari setiap tenaga kerja. Sebab itu, seluruh perusahaan diwajibkan memenuhi fasilitas untuk menerapkan norma K3.
Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang menengaskan, dalam kondisi apapun K3 wajib dilaksankan sesuai dengan peraturan perundangan, baik standar nasional maupun internasional.
“Adanya Kasus kecelakaan kerja antara lain disebabkan masih lemahnya disiplin dan kesadaran masyarakat, komitmen perusahaan dan komitmen pekerja, stakeholder dalam hal ini pemerintah, pengawas, seluruh pemangku kepentingan di dalam hubungan Industrial,” kata Kasmidi saat menghadiri penutupan Bulan Keselamatan, Keamanan dn Kesehatan Kerja (K3) Nasional tahun 2018 yang digelar PT Kaltim Prima Coal (KPC),di Gor Swarga Bara, Sabtu (7/4) malam lalu.
Dia mengatakan salah satu penyebab kecelakaan kerja adalah faktor perilaku dan kondisi lingkungan yang tidak aman. Sebab itu, perusahaan wajib untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman dan karyawan selalu bekerja sesuai dengan standar keselamatan. Namun dri penilaiannya, sebagian besar perusahaan di Kutim sudah menerapkan managemen keselamatan yang baik. Salah satu contohnya adalah PT Kaltim Prima Coal (KPC).
“Apa yang diterapkan perusahaan ini, saya harap bisa ditiru perusahaan lain,” sambungnya.
Kegiatan yang berlangsung sejak pertengahan januari hingga april ini resmi ditutup oleh Kepala Subdirektorat Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Lana Saria. Turut dihadiri perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim. (hd)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: