bontangpost.id – Rentenir yang berkedok koperasi dengan istilah lain Bank Keliling yang mengatasnamakan koperasi sangat meresahkan warga masyarakat dan pedagang kecil.
Hal ini sangat merugikan masyarakat karena dengan memberikan kemudahan dalam meminjam tanpa jaminan, koperasi tersebut memberikan dampak dan konflik sosial.
Wakapolda Kaltim, Brigjen Pol Muhammad Sabilul Alif mengatakan, saat ini Polda Kaltim sedang fokus pada tindakan pinjaman, karena sudah banyak laporan dari temuan kasus yang ada di Banten.
“Saya berharap dengan pertemuan bersama OJK ada tindakan-tindakan tegas kepada mereka, karena tindakan ini berdampak kepada masyarakat karena mudahnya meminjam, tidak pakai jaminan, tidak ada izin dari mereka dan akan memberikan dampak sosial dan akan menjadi konflik sosial,” ujarnya.
Terkait upaya pencegahan investasi ilegal, ia menjelaskan pada tahun 2021, pihaknya telah menyelesaikan 16 laporan dengan 7 tersangka, yang dominasi oleh tindak pidana investasi ilegal yang tidak memiliki izin.
Di tahun 2022, telah menyelesaikan sebanyak 16 laporan polisi, dengan 6 tersangka untuk tindak pidana investasi yang tidak memiliki izin.
Sedangkan di tahun 2023 terdapat 5 laporan, dengan tersangka sebanyak 2 orang. Sedangkan tahun 2004 hingga bulan Juli, terdapat 4 tindak pidana dengan satu orang tersangka yang masih dalam tahap penyidikan. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post