bontangpost.id – Wali Kota Bontang Basri Rase memberi sinyal kuat bila Tim Satgas akan mengambil langkah darurat guna mengantisipasi korona gelombang kedua dan penyebaran Covid-19 varian delta.
“Saya instruksikan tim Satgas gelar rapat 2-3 hari ini untuk bahas masalah ini,” kata Basri ketika ditemui awak media di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, Senin (21/6/2021) pagi.
Basri bilang rapat darurat itu digelar untuk menyusun langkah strategis apa yang bakal diambil guna mengantisipasi segala kemungkinan. Ia mengaku tak bisa menghadiri rapat itu lantaran harus mengikuti pertemuan yang sudah terjadwal hingga sepekan mendatang.
Kendati begitu, secara khusus dia mengatakan pemerintah mempertimbangkan soal sejumlah pengetatan aturan. Juga kembali menggalakkan disiplin protokol kesehatan (prokes) di ruang-ruang publik. Khususnya tempat masyarakat biasa kumpul-kumpul, seperti di kafe. Pemerintah juga minta masyarakat untuk menghindari dan tidak menggelar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa.
“Jangan sampai itu jadi pengantar penyebaran virus, juga melibatkan orang dari luar,” tegasnya.
Dalam penegakan disiplin prokes mendatang, ujarnya, Tim Satgas sudah bisa mengaplikasikan Peraturan Wali Kota Bontang terkait penegakan hukum protokol kesehatan (prokes). Dalam aturan yang diterbitkan 25 Mei 2021 itu, salah satunya memuat sanksi administrasi. Yang memungkinkan pelanggar prokes didenda dari Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta.
Dari data Dinas Kesehatan (Dinkes) Bontang per Minggu (20/6/2021), 5 kelurahan di Bontang kembali masuk zona merah. Masing-masing Kelurahan Belimbing, Loktuan, Api-Api, Tanjung Laut Indah, dan Berebas Tengah. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: