bontangpost.id – Seorang wanita berinisial WA (35) diringkus Satresnarkoba Polres Bontang, Kamis (22/2/2022) pukul 14.00.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya menyebut, tersangka ditangkap di tempat kerjanya di Jalan Arif Rahman Hakim, KM 3, Bontang Barat.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu 15 bungkus seberat 6,46 gram.
“Dia mengakui itu memang barangnya, rencananya baru mau ngantar barang itu,” katanya.
Barang haram itu dimasukkan ke kotak rokok dan di dalam jaket. Selain sabu, polisi juga menyita sedotan runcing, jaket, ponsel, dan sepeda motor.
“Dari mana dan sejak kapan dia berurusan dengan narkoba masih kami dalami,” ungkapnya.
Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang. dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: