bontangpost.id – MA (49) tak berkutik saat diciduk Subdit III Jatanras Polda Kaltim, Selasa (31/8) sore di Jalan Borobudur, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara.
Laki-laki asal Balikpapan ini ditangkap lantaran diduga melakukan penipuan terhadap ME (24), 28 April 2021.
Dirkrimum Polda Kaltim Kombes Pol Subandi melalui Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim Kompol Aris Cai Dwi Susanto mengatakan, penangkapan MA bermula dari laporan korban yang merasa ditipu saat melakukan pembelian mobil Honda HRV.
“Jadi korban ini membeli mobil dari tersangka lewat facebook. Ternyata mobil yang dibeli tak kunjung diantar, padahal uang pembayaran sudah ditransfer,” ungkap dia
Lantaran tak kunjung diantar, korban akhirnya melapor ke Polres Sidrap, Sulawesi Selatan, 29 April lalu.
Akibat kejadian ini, korban ME yang merupakan warga Sidrap, disebut Aris mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Selanjutnya tersangka bakal diserahkan kepada Polres Sidrap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 378 pasal 28 ayat (1) UU ITE,” terang dia. (hul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post