Sikap yang ditunjukkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin dalam persidangan kasus penistaan agama, kemarin, mendapat kecaman dari warga Nahdlatul Ulama (NU). Pasalnya, dia mengancam akan mempolisikan Ma’ruf.
“Sikap keras Ahok yang kasar, arogan, dan ngancam-ngancam Kyai Maruf saat persidangan menjadi sikap yang sangat blunder. Ahok kali ini membuat warga NU menjadi sangat marah,” tegas Wakil Sekretaris Jenderal PKB Daniel Johan melalui pesan singkat, Rabu (1/2).
Kata dia, KH Ma’ruf merupakan sosok yang paling dihormati warga NU sebagai pimpinan tertinggi di PBNU saat ini. Organisasi yang berdiri sejak 31 Januari 1926 itu merupakan pelindung segenap komunitas dan selalu menjadi garda terdepan dalam menjaga keseimbangan bangsa untuk selalu teduh dan damai.
“Ini menjadi hadiah yang sangat menyedihkan dari seorang Ahok kepada NU di hari ulang tahunnya yang ke-91,” kesal Daniel.
Padahal, lanjut dia, NU dalam beberapa bulan ini pontang-panting dan pasang badan dalam menenangkan situasi yang panas akibat ulah dan ucapan Ahok. Bahkan mendapat kritikan keras dari dalam karena kasusnya itu.
Namun, NU tetap teguh demi menjaga persaudaraan kebangsaan, menjaga pemerintahan agar bisa membangun Indonesia dengan baik dengan suasana kondusif, tegar, dan sabar meyakinkan ke segenap umat agar paham dengan situasi tersebut. “Bukannya membantu kok sekarang malah ngancam-ngancam Kyai NU secara arogan,” seru legislator asal Kalimantan Barat itu.
Daniel lantas mengatakan, Ahok menjadi bupati sampai gubernur saat ini karena perjuangan tokoh NU sekaligus Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan warga nahdliyin. “Bahkan PKB bersama Banser dulu pasang badan buat Ahok,” ulas pria keturunan etnis Tionghoa itu.
Karena itu, PKB secara tegas meminta Ahok segera menghadap Ma’ruf Amin dan meminta maaf untuk menenangkan amarah warga NU sekaligus meneduhkan suasana kebatinan bangsa. Jangan malah mempolitisir urusan hukum.
Daniel menturkan, Kyai Ma’ruf mau ditelpon atau menelpon siapa pun adalah haknya. Bahkan, secara pribadi mempunyai pilihan politik kepada siapa pun juga adalah hanya yang dilindungi UU. Dan itu, tidak ada urusannya dengan Ahok. “Ahok tidak berhak mengatur apalagi memvonis hak warga negara apalagi seorang Kyai besar seperti Kyai Maruf,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada persidangan kasus penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (31/1), Ahok merasa keberatan atas pertemuan Ma’ruf dengan pasangan calon gubernur DKI nomor pemilihan satu, Agus Yudhoyono-Sylviana Murni, pada 7 Oktober.
Menurut dia, Ma’ruf yang kemarin menjadi saksi persidangan, menutupi latar belakangnya yang pernah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang notabene ayah dari Agus. Ahok mengatakan, pengacaranya memiliki bukti tentang adanya telepon dari SBY kepada Ma’ruf agar Ma’ruf bertemu dengan Agus-Sylviana.
Karena Ma’ruf membantah adanya telepon itu, Ahok mengatakan akan memproses secara hukum ketua MUI tersebut. Lantas, Ahok juga mengatakan bahwa Ma’ruf tidak pantas menjadi saksi karena tidak obyektif.(dna/JPG)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: