SAMARINDA – Polsek Balikpapan Barat berhasil meringkus dua tersangka pengedar pil koplo jenis dobel L. Mereka adalah Tulus Setiawan (36) dan Wiwit (36). Di tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan 6 ribu butir pil koplo siap edar.
Wiwit lebih dulu ditangkap. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan itu ditangkap di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat, pada Jumat (19/1) lalu. Penangkapan ini tidak terlepas dari peran Polri yang ikut serta.
Kepala Polsek Balikpapan Barat, I Putu Yasa mengatakan, saat itu pihaknya menerima laporan dari anggota Polri mengenai peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kemudian anggota Polri itu menyamar sebagai calon pembeli.
Polisi pun membuat kesepakatan terkait jual-beli pil koplo dengan pengedar. Hasil kesepakatan, transaksi dilakukan di samping Apartemen Pertamina, sekira jam 6 sore. “Saat tersangka (Wiwit) memperlihatkan barang bukti (pil koplo) kepada saksi (anggota Polri), polisi langsung melakukan penangkapan,” kata Yasa saat dihubungi via telepon, Sabtu (20/1) kemarin.
Di tangan Wiwit, dia mengungkapkan, polisi mengamankan dua kantong plastik ukuran jumbo berisi pil koplo. “Masing-masing kantong plastik berisikan seribu butir pil koplo,” ungkap Yasa. “Rencananya obat ini akan diedarkan di kawasan Balikpapan Barat,” sambungnya.
Usai ditangkap, Wiwit kemudian digelandang ke Mapolsek Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan, Yasa membeberkan, warga Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Barat, itu mendapatkan pil koplo dari seorang bandar besar, bernama Tulus Setiawan. Mengetahui itu, polisi segera memburu tersangka kedua.
Tak butuh waktu lama untuk menemukan Tulus. Polisi berpakaian preman berhasil meringkus pria kelahiran Bontang itu di Kilometer 2,5, Jalan Soekarno Hatta, Balikpapan Utara, empat jam setelah Wiwit ditangkap. Saat akan ditangkap, kata Yasa, Tulus sempat mencoba kabur dengan menggunakan motornya. Namun pelarian Tulus sia-sia, karena polisi berhasil menghentikannya.
Hasil pemeriksaan di TKP terhadap Tulus, polisi menemukan 4 ribu butir dobel L yang di kemas dalam empat kantong plastik bening. Masing-masing kantong juga berisikan seribu butir. “Dua kantong disimpan di saku kiri celana. Dua kantongnya lagi ditaruh di dalam dasbor motor milik tersangka,” urai perwira melati dua di pundak itu.
Selain mengamankan dobel L, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya milik Tulus. Yakni, dua unit handphone, satu buah celana panjang hijau, satu unit motor bernopol KT 6181 UB, dan uang tunai senilai Rp 365 ribu hasil penjualan pil koplo.
Hasil pengembangan lebih lanjut, Yasa menuturkan, Tulus mendapatkan barang haram itu dari salah seorang warga di Samarinda. Polisi pun telah mengantongi nama warga tersebut. “Kami sudah tetapkan dalam DPO (daftar pencarian orang),” tegasnya.
Kini, Wiwit dan Tulus telah mendekam di “hotel prodeo” Mapolsek Balikpapan Barat. Mereka terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Sebab, mereka diduga melanggar pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. (*/ya)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: