BONTANGPOST.ID, Bontang – Warga RT 11 dan RT 14 Kelurahan Tanjung Laut Indah menolak pembangunan batching plant yang berlokasi di Jalan Pelabuhan Tiga. Instalasi pabrik beton siap pakai (ready mix) tersebut berada tepat di belakang SMP Negeri 3 Bontang dan berdekatan langsung dengan permukiman warga.
Penolakan muncul karena jarak pembangunan batching plant hanya sekitar 10 meter dari rumah warga. Selain itu, terdapat stok pile berupa tumpukan koral yang diletakkan sangat dekat dengan permukiman.
Burhan, warga RT 11 Tanjung Laut Indah, mengatakan pembangunan instalasi batching plant mulai terpantau menjelang akhir Januari 2026. Namun, proses pembangunan itu dilakukan tanpa adanya pemberitahuan maupun sosialisasi kepada masyarakat sekitar.
“Sekitar tanggal 20-an Januari tiba-tiba sudah dibangun. Dalam tiga hari instalasinya sudah berdiri tanpa ada sosialisasi,” ungkap Burhan saat ditemui, Jumat (30/1/2026).
Penolakan juga disampaikan Hasriani, warga RT 14. Ia mengaku khawatir jika instalasi tersebut mulai beroperasi karena aktivitas debu dan kebisingan mesin produksi dinilai akan mengganggu kenyamanan warga.
Tak hanya itu, lalu lintas truk pengangkut material disebut menyebabkan getaran yang berdampak pada kondisi rumah warga.
“Rumah saya sampai bergetar dan ada retakan. Sudah 10 tahun saya tinggal di sini, baru kali ini ada pembangunan seperti ini. Kami khawatir anak-anak kami yang terdampak,” tuturnya.
Warga RT 14 lainnya, Odo, menyebut rumahnya menjadi yang paling dekat dengan lokasi pembangunan. Ia mengaku setiap truk yang melintas menimbulkan getaran tanah yang cukup mengganggu aktivitas sehari-hari.
Ia juga mempertanyakan aspek perizinan pembangunan batching plant tersebut, mengingat sosialisasi kepada warga baru dilakukan setelah muncul penolakan.
“Kami jelas menolak. Sosialisasi baru dilakukan di kelurahan tadi, itu pun setelah banyak warga bersuara. Seharusnya dibangun jauh dari permukiman. Di sini saja sudah berdebu, masa mau ditambah lagi,” pungkasnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kepala Legal PT Tahta Indonesia Muda Eko Yulianto menyampaikan pihaknya menghargai hasil mediasi bersama warga yang menyepakati penghentian sementara aktivitas instalasi batching plant.
“Kami menghormati hasil mediasi yang diputuskan bersama warga. Untuk sementara, aktivitas instalasi dihentikan demi menjaga hubungan baik dengan masyarakat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sebelum pembangunan dilakukan, pihak perusahaan mengklaim telah melakukan sosialisasi secara personal kepada warga sekitar, sebelum sosialisasi resmi melalui pemerintah setempat.
“Kami sudah melakukan sosialisasi secara pribadi sebelum sosialisasi resmi melalui pemerintah. Namun hasil mediasi tadi diputuskan untuk dihentikan sementara dan itu kami hormati,” jelasnya.
Terkait perizinan, pihak perusahaan memastikan instalasi batching plant tersebut telah mengantongi izin yang dibutuhkan untuk menjalankan produksi beton di kawasan tersebut.
“Kami sudah memiliki izin dan seluruh proses perizinan telah diurus sekitar satu tahun sebelum dilakukan instalasi batching plant,” pungkasnya. (*)



