APARAT kepolisian Polres Bontang kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bontang menangkap tersangka berinisial P (24), warga Tanjung Laut Indah. Wiraswasta yang beralamat di Jalan Bawal ini kedapatan membawa delapan bungkus plastik diduga berisi sabu-sabu, Jumat (18/1/2019).
Kronologis yang diterima BontangPost.id, penangkapan itu terjadi sekira pukul 10.00 Wita. Tempatnya di Jalan Ikan Tuna RT 11 Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan delapan bungkus plastik klip warna bening. Plastik tersebut berisi butiran kristal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 4,55 gram.
Selain plastik diduga berisi sabu-sabu, beberapa barang bukti turut diamankan. Di antaranya timbangan digital warna hitam, sedotan berujung runcing, dompet, korek gas, ponsel, dan uang tunai senilai Rp 1,5 juta.
“Kemudian tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Bontang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasubbag Humas Polres Bontang Iptu Suyono dalam siaran persnya.
Atas perbuatannya, tersangka P dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: