Pertanyaan:
Saya seorang kontraktor, penghasilan dari tender yang saya dapatkan tidak menentu, terkadang sebulan dapat Rp. 20 Juta sampai dengan Rp. 200 juta. Yang saya tanyakan; seandainya saya mendapat dana Rp. 100 juta. Berapa persenkah zakat yang saya keluarkan, (1) Apakah dari keuntungan saja atau seluruh dana termasuk modal dan biaya lainnya? (2) Apakah zakat saya wajib dibayar setiap mendapat laba dari setiap proyek atau bulanan. Bagaimana dengan yang tahunan harus dan kemana saya bayarkan? HP.08125850xxx
Jawaban :
Seperti jawaban di atas bahwa zakat dikeluarkan setiap kali kita mendapat penghasilan baik yang rutin maupun yang insidentil atau tender sebesar 2,5% dari total penghasilan kita, bukan dari modal. Modal dan aset dikeluarkan zakatnya adalah satu tahun satu kali yang termasuk ke dalam zakat harta bukan zakat penghasilan.
BMH sebagai salahsatu lembaga Amil Zakat Resmi sesuai SK. Menteri Agama RI. No. 538/2014 merupakan lembaga yang diberikan wewenang oleh pemerintah untuk mengelola Zakat, Infaq, Wakaf dan jenis dana sosial lainnya, Maka silahkan Anda membayarkan zakatnya secara rutin setiap bulan atau setiap menerima penghasilan dari bisnis Anda, Kami do’akan semoga usaha anda, juga berkah karena telah menunaikan kewajiban berzakat.
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: