bontangpost.id – Ribuan warga binaan permasyarakatan (WBP) di Lapas Klas IIA Kota Bontang mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri.
Kasi Binadik Lapas Klas IIA Kota Bontang Riza Mardani mengatakan, terdapat 1.204 narapidana yang memperoleh remisi tersebut.
“1.196 dapat pengurangan masa hukuman, lima orang masih menjalani subsider, dan tiga orang langsung bebas,” katanya.
Terinci, 845 orang dari kasus narkotika, 142 dari kasus perlindungan anak, 75 dari kasus pencurian, 32 dari kasus pembunuhan, dan 22 dari kasus penggelapan.
“Lalu ada 15 orang dari kasus penganiayaan, 11 dari kasus tipikor, 8 dari kasus kesusilaan, serta 8 dari kasus penipuan,” ujarnya.
Kemudian 5 dari kasus ilegal logging, 5 kasus sajam, 5 dari kasus KDRT, 4 kasus penipuan, 4 kasus human traficking, 3 dari kesehatan, 3 kasus penadahan, dan 15 dari kasus lain.
Adapun mengacu pada jumlah perolehan remisi hukuman, 960 orang mendapat remisi satu bulan, 118 dapat remisi 1 bulan 15 hari, 101 orang dapat remisi 15 hari, dan 25 orang memperoleh remisi dua bulan.
Ia menuturkan, remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhu persyaratan untuk mendapat pengurangan masa hukuman.
“Ada syaratnya. Seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan sudah menunjukkan penurunan tingkat risiko,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post