SAMARINDA – Sebanyak 104 koperasi di Kota Tepian terancam dibubarkan. Hal itu setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Pembubaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) 114/KEP/M.KUKM.2/XII/2016. Paling lambat, pembubaran harus selesai pada Juni tahun ini.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Samarinda, Lujah Irang membenarkan adanya SK tersebut. Dengan itu pula, mereka akan mulai menertibkan peredaran koperasi di ibu kota Kaltim.
Lujah menambahkan, tidak semua koperasi langsung dibubarkan. Pihaknya akan terlebih dulu memberi kesempatan kepada pengelola koperasi untuk mengklarifikasi status organisasinya.
Jika mampu memenuhi syarat pengaktifan kembali, koperasi tersebut akan tidak jadi dibubarkan.
“Kalau tidak ada tanggapan, otomatis dibubarkan,” ujar dia.
Adapun, unit koperasi yang tidak aktif karena sedang tersangkut kasus hukum, sebut dia, tetap dalam status nonaktif. Artinya, keputusan pembubaran menunggu hingga proses hukum di peradilan selesai.
“Masih bisa tetap eksis asal secara kelembagaan koperasi tidak bermasalah,” katanya.
SK pembubaran itu disebar di seluruh Indonesia. Kendala utamanya karena banyaknya temuan koperasi yang sudah tidak aktif. Itu berdasarkan hasil evaluasi. Sebagian besarnya matinya koperasi karena minimnya sumber daya manusia. Ada pula karena tidak berbadan hukum, beralamat tak jelas, dan tak memiliki plang nama koperasi.
Setelah merampungkan evaluasi koperasi, pemerintah bakal melakukan reformasi koperasi secara total. Khususnya terkait rehabilitasi. Sebab, berkat pendataan dan penataan koperasi tersebut, kualitas koperasi sebagai sarana pemberdayaan masyarakat dapat ditingkatkan.
“Koperasi tidak perlu banyak. Tidak masalah sedikit asal anggotanya banyak. Sehingga aset koperasi bisa lebih berkembang,” pungkasnya. (*/him/ndy/kpg/gun)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: