bontangpost.id – Polres Bontang menetapkan 114 orang sebagai tersangka kasus narkoba sepanjang tahun 2022.
114 tersangka berasal dari 85 kasus yang berhasil diungkap kepolisian.
Adapun barang bukti yang disita sebanyak 432,53 gram sabu, 5.528 double L, dan 422 butir DMP.
“Kasus tahun ini meningkat,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya.
Sebelumnya pada 2021, sebanyak 60 kasus diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 71 orang. Sementara barang bukti yang disita jauh lebih banyak yakni 1.329,99 gram sabu dan 235,400 gram ganja.
“Kita konsen terhadap pengungkapan narkoba, jika ada mengetahui informasi silakan melapor, jangan takut, kita sama-sama berantas peredaran narkoba,” katanya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post