• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Jual Narkoba, Ibu Rumah Tangga Terancam 20 Tahun Penjara 

by BontangPost
24 Oktober 2017, 11:54
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
BIKIN ULAH: Ketiga pelaku pengedar narkoba jenis sabu beserta Barang Bukti (BB) diamankan di Polres Bontang.(POLRES BONTANG FOR BONTANG POST)

BIKIN ULAH: Ketiga pelaku pengedar narkoba jenis sabu beserta Barang Bukti (BB) diamankan di Polres Bontang.(POLRES BONTANG FOR BONTANG POST)

Share on FacebookShare on Twitter

Sabu 3,70 Gram Gagal Edar

BONTANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Kota Taman. Belum lama ini, mereka berhasil mengamankan seorang laki-laki penganguran dan dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diduga sebagai pengedar gelap barang haram tersebut.

Dari ketiga pelaku itu, Polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 3,70 Gram dan uang tunai hasil penjualan senilai Rp. 8.600.000 yang diakui kepemilikannya oleh salah satu IRT berinisial RW (29) seberat 0,40 Gram dan sisanya milik pelaku laki-laki pengangguran berinisial LC (34). Diketahui, RW merupakan warga Jalan Pelabuhan III RT 14 Kelurahan Tanjung Laut Indah. Sementara LC merupakan warga Jalan Melawai RT 21 No 111 Kelurahan Berbas Pantai. Keduanya ditangkap di salah satu rumah kontrakan di Jalan Pelabuhan III RT 20 Kelurahan Tanjung Laut Indah pada Minggu (22/10) lalu sekitar pukul 00.05 Wita.

Baca Juga:  Hii!!! Bontang Panik Gara-Gara Tuyul

Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka, menjelaskan, pengungkapan peredaran gelap narkoba ini terkuak berkat adanya informasi masyarakat yang memberitahukan jika di dalam rumah kontrakan tersebut ada aktivitas yang mencurigakan. Mendapati informasi tersebut, petugas pun langsung menindaklanjuti serta melakukan pemantauan ke rumah kontrakan tersebut.

“Setelah kami yakin ada orang mencurigakan di dalam rumah, kami langsung melakukan penggerebekan dan mendapati dua orang di dalam rumah kontrakan tersebut,” ujarnya, Senin (23/10) lalu.

Dari hasil Penggeledahan badan LC, ditemukan 5 Poket berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu berat 3,30 Gram dikantong celana, kemudian 1 bungkus klip yg didalamnya berisi 3 bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu, 1 buah Pipet kaca berisi sisa butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 2 buah korek gas, 2 Buah sedotan berujung runcing, 1 Unit HP merek Nokia berwarna biru, 1 Buah sedotan warna putih, dan uang tunai senilai Rp.200.000.

Baca Juga:  Astaga! AMPK dan Penderita AIDS Meningkat

“Tidak berhenti sampai disitu, kami juga melakukan penggeledahan di dalam rumah dan mendapati barang berupa satu bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu berat 0,40 Gram, dua buah pipet kaca yg masih ada sisa butiran kristal diduga narkotika jenis sabu,  satu set alat hisap sabu (bong), satu buah korek gas dan satu buah potongan sedotan berujung runcing yang diakui kepemilikannya oleh RW,” terangnya.

Dari hasil pengembangan dan pengakuan kedua pelaku, mereka mengaku jika barang haram tersebut diperoleh dari seorang perempuan yang sama berinisial CS (43) yang beralamatkan di Jalan Durian 4 RT 45 Kelurahan Gunung Elai. Mendapati informasi tadi, polisi kemudian melakukan pencarian dan menangkap CS di rumahnya

Baca Juga:  Subsidi Listrik 900 VA Dicabut, Untuk Kategori Rumah Tangga Ekonomi Mampu

“Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah CS, didapati barang-barang berupa 1 buah dompet warna cream, 1 unit HP Merk nokia warna hitam, 1 buah timbangan digital, 2 buah korek gas, 2 buah pipet kaca, 1 buah sedotan, 1 buah sedotan berujung runcing, 1 buah sendok plastik, 1 buah dompet warna pink, 1 buah penutup alat hisap sabu alias bong, 1 bungkus plastik klip kecil, serta uang senilai  Rp.8.400.000,” sebutnya.

Saat ini ketiga pelaku diamankan di Polres Bontang berikut Barang Bukti (BB) guna menjalani proses penyidikan. Atas perbuatannya itu, mereka terjerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Natkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (bbg)

Tags: bontangnarkoba
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

HOROR!!! Piton 5 Meter, Ditemukan di Halaman Rumah 

Next Post

Di Bontang, Satu Dokter Tangani 982 Pasien 

Related Posts

Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan
Kriminal

Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

30 Oktober 2026, 10:39
Berau Masuk Zona Merah Narkoba, Polisi Ungkap 20 Kilogram Sabu
Kaltim

Berau Masuk Zona Merah Narkoba, Polisi Ungkap 20 Kilogram Sabu

29 Oktober 2026, 10:00
Dua Perempuan Dibekuk di Tanjung Laut Indah, Sudah Sebulan Bisnis Sabu
Kriminal

Dua Perempuan Dibekuk di Tanjung Laut Indah, Sudah Sebulan Bisnis Sabu

26 Oktober 2026, 17:18
Polisi Gerebek Kontrakan di Berebas Tengah Bontang, Tiga Pria Positif Sabu
Bontang

Polisi Gerebek Kontrakan di Berebas Tengah Bontang, Tiga Pria Positif Sabu

22 Oktober 2026, 12:08
Kasus Narkoba Masih Tinggi, Hampir 1 Kilo Sabu Dimusnahkan Kejari Bontang
Bontang

Kasus Narkoba Masih Tinggi, Hampir 1 Kilo Sabu Dimusnahkan Kejari Bontang

20 Oktober 2026, 13:19
Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Tiga Kelurahan Bontang
Kriminal

Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Tiga Kelurahan Bontang

19 Oktober 2026, 20:52

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.