Setelah melalui proses penapisan pada Senin (20/4/2020) malam, akhirnya Dissos-PM menetapkan 12.896 kepala keluarga di Bontang bakal menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).
BONTANG – Tim Sekretariat Bantuan Langsung Tunai (BLT) telah menyelesaikan seluruh tahapan pendataan penerima. Mulai dari pengumpulan data dari ketua RT, pemeriksaan berkas, penginputan, hingga validasi ulang di tingkat kelurahan. Terakhir tim mengecek hasil penapisan dari Kelurahan Tanjung Laut.
Kasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dissos-PM) Jamaluddin mengatakan, tahapan diselesaikan pada Senin (20/4/2020) malam. Mengingat ada berkas yang tertukar.
“Memang satu kelurahan jadi yang terakhir karena berkasnya justru masuk ke kelurahan lain,” kata Jamaluddin.
Data terakhir jumlah penerima BLT mencapai 12.896 kepala keluarga (KK). Dari 15 kelurahan se-Bontang. Jumlah itu menyusut 24 berkas dari hasil penginputan tim sekretariat. Rinciannya, 20 berkas dari Kelurahan Loktuan, 2 berkas Kelurahan Kanaan, dan 2 berkas Kelurahan Gunung Elai.
Saat ini, hasil penetapan penerima BLT masih menunggu surat keputusan (SK) wali kota. Konon, prosesnya masih berada di Bagian Hukum Setkot Bontang. Ia menyebut nama penerima bakal dilampirkan dalam SK.
Nantinya terdapat dua SK yang diterbitkan. Meliputi SK penerima bantuan berwujud sembako senilai Rp 300 ribu. Mekanisme penyalurannya nanti dipasrahkan pihak kecamatan. Sementara SK satunya ialah terkait penerima bantuan uang tunai sejumlah RP 200 ribu per KK.
“Berbeda karena yang sembako itu bersumber dari anggaran Produta, sedangkan bantuan tunai langsung dari pergeseran APBD untuk penanganan Covid-19. Setelah SK terbit untuk bantuan tunai langsung kami mengajukan anggaran ke BPKAD,” ucapnya.
Teknis penyaluran bantuan tunai tidak jadi ditransfer ke rekening penerima. Melainkan saat ini telah terbentuk 123 tim relawan. Tugasnya ialah membagikan bantuan tunai door to door. Alasan peralihan mekanisme ini pasalnya empat bank tidak menyanggupi pembukaan rekening sejumlah penerima dalam waktu singkat. Bahkan pihak bank meminta adanya pemotongan atas pembukaan rekening itu.
“Padahal namanya bantuan tidak diperkenankan adanya pemotongan sehingga kami putuskan untuk memberi tunai,” sebut dia.
Pihak yang berhak menerima ialah yang mendaftar sesuai formulir. Jika tidak maka bantuan tidak bisa diberikan. Tim akan mendokumentasikan tiap pemberian. Foto itu menjadi bukti selain tanda terima.
Pun demikian dengan penyaluran sembako. Sifatnya ialah door to door. Tujuannya untuk menghindari penumpukan massa. Ditargetkan empat hari setelah turun SK seluruh bantuan dapat terdistribusikan. (*/ak/rdh/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post