SAMARINDA – Verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2019 yang awalnya hanya diperuntukkan partai-partai baru, kini mesti dilakoni partai-partai lama. Hal ini merupakan dampak dari Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/2017. Imbasnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mesti melakukan verifikasi faktual 12 partai lama yang sebelumnya mengikuti pemilu 2014.
“Ke- 12 parpol ini sudah melakukan verifikasi administrasi karena mereka memiliki kursi di DPR RI. Awalnya pada undang-undang pemilu tidak perlu diverifikasi faktual. Tapi sejak adanya putusan MK, 12 partai ini mendapat kesempatan yang sama untuk verifikasi faktual,” jelas Ketua KPU Kaltim, M Taufik.
Karenanya pada Sabtu (27/1) kemarin, KPU mengumpulkan para pengurus partai-partai tersebut. Serta KPU di masing-masing kabupaten/kota. Untuk menjelaskan PKPU Nomor 4 tahun 2018 yang menjadi dasar untuk verifikasi faktual ini. Di antaranya mekanisme penghitungan keanggotaan partai di tiap kabupaten/kota dalam verifikasi faktual yang akan dilakukan.
“Pasca putusan MK, 12 partai termasuk PBB dan PKPI akan diverifikasi. Regulasinya berdasarkan PKPU Nomor 4 tahun 2018,” ungkapnya.
Di tingkat provinsi, verifikasi faktual akan dilakukan selama tiga hari. Mulai Ahad (28/1) hari ini, Senin (29/1) besok, hingga Selasa (30/1) lusa. Sementara untuk di tingkat kabupaten/kota, akan dimulai pada Selasa dan berakhir Kamis (1/2) mendatang. Sesuai jadwal, PPP dan PKB akan menjadi partai pertama yang bakal diverifikasi faktual hari ini (selengkapnya lihat grafis).
Setidaknya ada empat aspek yang akan diteliti dalam verifikasi faktual ini. Pertama, KPU akan mendatangi kantor partai untuk meneliti kepengurusannya. Kedua, KPU akan mengecek keterwakilan perempuan afirmatif 30 persen dari jumlah pengurus. Ketiga, pengecekan domisili kantor partai. Terakhir, dilakukan verifikasi keanggotaan dengan menggunakan aplikasi Sipol.
Putusan MK ini sendiri berasal dari gugatan Partai Idaman terkait materi pasal tentang verifikasi partai politik peserta pemilu 2019. Gugatan tersebut menilai tidak adil bila partai politik peserta Pemilu 2014 tidak diverifikasi faktual. MK akhirnya mengabulkan gugatan ini pada 11 Januari silam, sehingga semua partai politik yang mendaftar dalam Pemilu 2019 harus menjalani verifikasi faktual. (luk)
JADWAL VERIFIKASI FAKTUAL 12 PARTAI
TANGGAL PARTAI
Minggu, 28 Januari PPP, PKB
Senin, 29 Januari Gerindra, PBB, PAN, Demokrat, PKS
Selasa, 30 Januari Hanura, Golkar, PKPI, PDI-P, NasDem
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: