bontangpost.id – Belasan peminta sumbangan di Bontang terjaring patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang, Minggu (24/3/2024).
“Jumlahnya sekitar 15 orang, tersebar di empat titik persimpangan,” kata Kepala Satpol PP Kota Bontang Ahmad Yani.
Empat titik tersebut mencakup simpang empat Loktuan, simpang empat Ramayana, pertigaan Yabis, dan persimpangan Imam Bonjol.
Ia mengungkapkan, sumbangan tersebut ditujukan untuk pembangunan rumah dan donasi.
Namun aktivitas tersebut tidak mengantongi rekomendasi izin dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Disos-PM) Kota Bontang.
“Hanya ada izin dari provinsi. Tapi menurut aturan, harus ada izin dari pemerintah kota, yakni dinas terkait,” ungkapnya.
Adapun sebagian orang yang terjaring masih berada di bawah umur. Sementara usia yang diperbolehkan untuk melakukan aktivitas tersebut di atas 18 tahun.
Jika demikian, lembaga mengumpulkan sumbangan tersebut diberi arahan dan pembinaan.
Kemudian direkomendasikan untuk mengurus surat izin.
Lebih lanjut, ia juga mengimbau kepada pihak-pihak yang ingin mengumpulkan sumbangan atau donasi, agar tetap mengikuti aturan yang berlaku. Terutama dalam hal kelengkapan izin.
“Meminta sumbangan itu diperbolehkan, yang penting ada izin dari pemerintah kota. Mereka (dinas terkait) yang mengatur teknisnya, kami menertibkan saja,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post