bontangpost.id – Puluhan petugas gabungan yang dikomandoi Bawaslu Bontang mulai menurunkan paksa Alat Peraga Kampanye (Algaka) di sejumlah jalan protokol pada Selasa (31/10/2023).
Pejabat Bawaslu Divisi Penanganan Penyelesaian Sengketa Ismail Usman mengatakan penertiban algaka ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi.
Adapun, algaka yang memiliki izin pajak tidak ikut ditertibkan selama pemiliknya komitmen untuk menurunkan secara mandiri
“Kami sudah kami koordinasikan itu dengan Bapenda,” timpalnya.
Dalam penertiban tersebut, pihaknya membagi tiga tim yang beranggotakan Satpol PP, KPU, dan pihak terkait lainnya.
Setiap tim bertugas menyisir sejumlah lokasi dari tiga kecamatan secara berkala. Algaka baru diperbolehkan terpajang pada 28 November sampai 10 Februari.
Di hari pertama penertiban pihaknya menyita 164 APK. Dari Bontang Utara 57 algaka, terinci 16 spanduk, 21 baliho, dan 20 banner. Sementara Bontang Barat total terdapat 56 algaka meliputi 46 banner, 1 spanduk dan 9 baliho. Sedangkan Bontang Selatan sebanyak 51, yakni 27 spanduk, 8 banner, dan 16 baliho.
“Kalau sekarang pemasangan algaka tidak diperkenankan sampai penetapan DCT selesai,” tandasnya. (*)

