bontangpost.id – Seorang pria ditangkap Satreskrim Polres Bontang lantaran mengangkut kayu ilegal. Pria tersebut diketahui merupakan sopir truk yang diduga membawa muatan kayu hasil pembalakan liar atau ilegal logging.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada 23 Desember lalu, di wilayah Marangkayu, jalan poros Bontang.
“Ada truk mencurigakan, setelah diselidiki, benar dia ngangkut kayu tanpa dokumen,” ungkapnya saat konferensi pers, Rabu (29/12/2021)
Kendati begitu sopir tersebut tidak ditahan, dia hanya dimintai keterangan. Mengingat proses penyelidikan dan penyidikan masih cukup panjang. Polres Bontang mesti melibatkan Tim Ahli, untuk menghitung jumlah pasti muatan kayu. Termasuk, jenis kayu yang diangkut hingga mencari pemilik kayu tersebut.
“Sekitaran 20an kubik itu, tapi masih dalam penyelidikan Tim Ahli ini,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan, penegakan hukum terhadap kasus illegal logging akan dilakukan secara maksimal dalam rangka memberikan efek jera kepada pelaku pembalakan liar. “Kami akan berikan tindakan tegas tanpa pandang bulu, untuk melindungi dan mengamankan hasil hutan, serta memberikan pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas illegal logging lagi,” tutupnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post