bontangpost.id – Sepanjang 2022, Pengadilan Agama Klas II Bontang mencatat setidaknya terdapat 31 anak yang mengajukan dispensasi pernikahan dini.
Kabag Humas Pengadilan Agama Klas II Bontang Ahmad Farih Shofi Muhktar menuturkan puluhan anak tersebut didominasi oleh pelajar SMP usia 15-19 tahun.
Pria yang juga menjabat sebagai hakim ini mengungkapkan faktor utama dispensasi pernikahan dini karena hamil di luar nikah dan adanya kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan anak.
“Paling banyak memang pelajar SMP. Tapi, ada juga yang SMA,” tuturnya saat dijumpai, Kamis (19/1/2023).
Disinggung penyebab hamil di luar nikah, Farih menegaskan bahwa puluhan anak tersebut bukan karena faktor kasus kekerasan atau pelecehan seksual. Melainkan murni karena suka sama suka.
Meski begitu, untuk tahun ini angka tersebut mengalami penurunan dibanding dengan 2021 lalu. “Kalau 2021 lalu itu kan tinggi-tingginya Covid. Dan faktor yang mendominasi karena adanya pemerkosaan pada anak,” sambungnya.
Menurut dia, penurunan jumlah pemohon dispensasi menikah menunjukkan peningkatan pemahaman maupun kesadaran warga untuk menghindari pernikahan dini. Penurunan angka bisa ditekan lantaran melibatkan pemerintah setempat.
“Edukasi dan sosialisasi kami tingkatkan. Berkat kerja sama dengan Dinas BPKB, KUA dan lainnya,” tutupnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: