• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Setahun, 51 Ribu Kasus Nikah Dini, Kebanyakan karena Telanjur Hamil

by Redaksi Bontang Post
26 Januari 2023, 09:16
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
0
Selain usia, kesiapan fisik dan mental calon pengantin juga menjadi pertimbangan penting sebelum memasuki mahligai rumah tangga. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS

Selain usia, kesiapan fisik dan mental calon pengantin juga menjadi pertimbangan penting sebelum memasuki mahligai rumah tangga. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Pernikahan di bawah umur masih sering terjadi di Indonesia. Selama 2022, terdapat 51 ribu pernikahan dini yang mendapat dispensasi kawin (diska) dari Pengadilan Agama (PA). Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.095 pernikahan terjadi di Jawa Timur.

Angka itu mengacu pada putusan dispensasi kawin (diska) yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya. Berdasar rekapitulasi data yang diterima Jawa Pos, Kabupaten Jember menduduki peringkat pertama diska dengan 1.388 putusan. ”Prestasi” itu bertahan hingga Januari 2023. Sejak awal tahun sampai 24 Januari 2023, Pengadilan Agama (PA) Jember memproses 111 permohonan diska. Angka tersebut merupakan permohonan yang masuk pada 2023 dan sisa 2022 yang masih diproses.

Meski demikian, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jatim mengklaim bahwa angka pernikahan anak di Jatim selama tiga tahun terakhir mengalami penurunan. ”Dibandingkan 2021, angka dispensasi pernikahan di Jatim justru turun pada 2022,” ucap Kepala DP3AK Jatim Restu Novi Widiani kepada Jawa Pos. Pada 2021 angka diska mencapai 17.151. Sedangkan di tahun 2022 menjadi 15.095 diska atau turun hampir 12 persen.

Baca Juga:  Hanya karena "Cinta Monyet", Jangan Langsung Dinikahkan

Novi menyebutkan, penurunan itu berkat peran banyak pihak. Mulai pencegahan di satuan pendidikan, masyarakat, hingga penyuluhan di keluarga. DP3AK Jatim juga bekerja sama dengan PA kabupaten/kota agar lebih selektif memproses pengajuan diska. Terutama usulan yang diajukan atas dasar perjodohan orang tua dan bukan hamil duluan.

Di Kota Malang, hampir 50 persen kasus dispensasi nikah diajukan anak lulusan SMP. Selanjutnya adalah anak-anak dengan pendidikan terakhir SD. Lalu disusul pendidikan terakhir SMA. ”Kebanyakan mereka sudah bekerja sebagai karyawan swasta,” jelas Panitera PA Kota Malang Chafidz Syafiuddin kepada Jawa Pos Radar Malang.

Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Malang Khairul Fanani menyebutkan, salah satu alasan pernikahan dini adalah pergaulan bebas yang berakhir dengan hamil sebelum menikah. Selain itu, menurut panitera muda hukum PA Kabupaten Malang Widodo Suparjiyanto, ada faktor lain yang memengaruhi angka pernikahan dini. Misalnya, pengaruh pola adat Jawa. Sebagian masyarakat masih memegang teguh keyakinan tentang bulan-bulan baik untuk menikahkan anak.

Baca Juga:  Usia Minimal Pernikahan Bakal Dinaikkan

Diska di Level Nasional

Sesuai UU 16/2019, salah satu syarat menikah adalah berusia minimal 19 tahun. Pernikahan di bawan usia 19 tahun bisa dilakukan setelah mendapat diska dari PA setempat. Diska tersebut menjadi dasar bagi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mencatat pernikahan.

Pengajuan diska tidak hanya dimonopoli Jawa Timur. Secara nasional, pengajuan diska juga tinggi. Pada 2021, misalnya, ada 63.361 permohonan diska yang masuk ke pengadilan tinggi agama (PTA) di seluruh wilayah Indonesia. Di tahun berikutnya memang ada penurunan, namun tak signifikan. Angka permohonan diska masih mencapai 51.031. Selama dua tahun terakhir, PTA Surabaya, Semarang, dan Bandung masih jadi PTA terbanyak yang menerima pengajuan diska.

Yang berbeda, faktor budaya tak lagi menjadi faktor utama penyebab perkawinan anak, melainkan telanjur hamil. ’’Yang diberi dispensasi kawin ini biasanya keadaan mendesak. Biasanya yang sudah hamil,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika kemarin (24/1).

Baca Juga:  Pernikahan Anak di Bawah Umur Meningkat Dua Kali Lipat

Diduga, kehamilan dini itu terjadi karena beberapa hal. Di antaranya, minimnya pengawasan dan pola pengasuhan dari keluarga, pergaulan anak yang semakin bebas, hingga akses informasi.

Karena itu, lanjut dia, sangat penting untuk membekali anak dengan nilai-nilai agama, moral, pendidikan seksual, dan pengawasan. Pengawasan itu harus dilakukan oleh semua pihak.

Permohonan diska itu tidak serta-merta diberikan. Hakim harus mendapat bukti akurat terkait alasan mengapa dispensasi harus diberikan. Mulai dari rujukan dari rumah sakit umum daerah (RSUD)/RS setempat terkait kondisi fisik, psikologis, hingga sosiologis calon pengantin.

Tak kalah penting, anak yang diajukan diska mengetahui dan setuju atas rencana perkawinan. ”Jangan sampai ada paksaan yang melatarbelakangi perkawinan anak ini. Apakah faktor budaya atau ekonomi yang tidak baik, tidak boleh,” tegasnya. (jawapos)

Tags: dispensasi nikahpernikahan dini
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Peringati BK3N 2023, Pupuk Kaltim Gelar Seminar P2HIV/AIDS dan Defensive Riding bagi Pelajar Bontang

Next Post

Sekolah di Guntung Terendam Banjir, Aktivitas Belajar Mengajar Dihentikan

Related Posts

Kasus Pernikahan Dini di Bontang Masih Tinggi, Mayoritas di Kawasan Pesisir
Bontang

Kasus Pernikahan Dini di Bontang Masih Tinggi, Mayoritas di Kawasan Pesisir

22 Desember 2025, 16:25
Kutim Tempati Peringkat Tiga Pernikahan Dini di Kaltim, Ini Penyebabnya ‎
Kaltim

Kutim Tempati Peringkat Tiga Pernikahan Dini di Kaltim, Ini Penyebabnya ‎

28 Juli 2025, 14:56
Angka Dispensasi Nikah di Bontang Meningkat, Hamil Duluan Jadi Faktor Utama
Bontang

Angka Dispensasi Nikah di Bontang Meningkat, Hamil Duluan Jadi Faktor Utama

13 Januari 2025, 09:00
31 Anak di Bontang Ajukan Dispensasi Nikah Akibat Hamil Duluan
Bontang

31 Anak di Bontang Ajukan Dispensasi Nikah Akibat Hamil Duluan

20 Januari 2023, 10:01
Pengadilan Agama Terima 57 Pengajuan Dispensasi Nikah, Didominasi Hamil Duluan
Bontang

Pengadilan Agama Terima 57 Pengajuan Dispensasi Nikah, Didominasi Hamil Duluan

5 Januari 2022, 11:17
Pernikahan Anak di Bawah Umur Meningkat Dua Kali Lipat
Bontang

Pernikahan Anak di Bawah Umur Meningkat Dua Kali Lipat

7 Januari 2021, 19:26

Terpopuler

  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.