• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Angka Dispensasi Nikah di Bontang Meningkat, Hamil Duluan Jadi Faktor Utama

by Redaksi Bontang Post
13 Januari 2025, 09:00
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Pengadilan Agama Kota Bontang mencatat pengajuan dispensasi nikah pada 2024 tercatat 25 perkara. Jumlah ini naik dibandingkan tahun sebelumnya yakni 21 perkara.

Humas Pengadilan Agama Kota Bontang Ahmad Farih Shofi Muhtar mengatakan seluruh perkara telah diambil putusan oleh majelis hakim.

“Tidak ada sisa perkara di 2024,” kata Ahmad.

Menurutnya faktor utama pengajuan dispensasi nikah ialah pihak perempuan sudah hamil terlebih dahulu. Jumlah itu lebih dari 50 persen dari total perkara yang masuk. Padahal mereka belum berusia 19 tahun.

“Ada yang masih SMP, tetapi juga ada yang SMA,” ucapnya.

Ia menekankan orangtua perlu memberikan pendampingan kepada putra-putrinya. Terkait dengan dampak pergaulan bebas. Tujuannya menekan angka kehamilan sebelum pernikahan.

Baca Juga:  Pengadilan Agama Terima 57 Pengajuan Dispensasi Nikah, Didominasi Hamil Duluan

“Jangan sampai selanjutnya angka pengajuan dispensasi nikah ini kembali meningkat,” tutur dia.

Diketahui tren pengajuan dispensasi nikah sejatinya belakangan mengalami penurunan. Pada 2020 lalu tercatat 71 perkara. Setahun berselang angkanya turun menjadi 58 perkara. Pada 2022 jumlah pengajuan dispensasi nikah yakni 31 perkara. Terakhir, 21 perkara di 2023.

Sejatinya pemerintah pusat memberikan instruksi bahwasanya upaya pencegahan dan penanganan terhadap perkawinan anak menjadi prioritas. Sebagaimana diketahui, isu perlindungan anak adalah cross cutting issues dan melebur di setiap lini pembangunan.

Bahwa untuk memecahkan berbagai permasalahan yang terkait dengan anak, dibutuhkan koordinasi yang kuat dari semua pemangku kepentingan yang ada. Mulai dari pemerintah sampai ke masyarakat.

Baca Juga:  31 Anak di Bontang Ajukan Dispensasi Nikah Akibat Hamil Duluan

“Pentingnya kesadaran warga untuk menghindari pernikahan dini,” pungkasnya. (*) 

Tags: dispensasi nikahnikah di bawah umur
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Baru Menyasar Satu Sisi, Pemangkasan Tanjakan Parikesit Tak Dilanjutkan Tahun Ini

Next Post

Perbaikan Trotoar Jalan R Suprapto Dikucur Rp25 Miliar

Related Posts

Setahun, 51 Ribu Kasus Nikah Dini, Kebanyakan karena Telanjur Hamil
Nasional

Setahun, 51 Ribu Kasus Nikah Dini, Kebanyakan karena Telanjur Hamil

26 Januari 2023, 09:16
31 Anak di Bontang Ajukan Dispensasi Nikah Akibat Hamil Duluan
Bontang

31 Anak di Bontang Ajukan Dispensasi Nikah Akibat Hamil Duluan

20 Januari 2023, 10:01
Pengadilan Agama Terima 57 Pengajuan Dispensasi Nikah, Didominasi Hamil Duluan
Bontang

Pengadilan Agama Terima 57 Pengajuan Dispensasi Nikah, Didominasi Hamil Duluan

5 Januari 2022, 11:17
Pernikahan Anak di Bawah Umur Meningkat Dua Kali Lipat
Bontang

Pernikahan Anak di Bawah Umur Meningkat Dua Kali Lipat

7 Januari 2021, 19:26
Pelaminan yang Tak Diimpikan
Bontang

Pernikahan Pasangan di Bawah Umur di Bontang, Berdampak Rendahnya Kualitas SDM

12 Mei 2020, 08:30
22 Pasangan di Bawah Umur Dapat Dispensasi Pernikahan
Bontang

22 Pasangan di Bawah Umur Dapat Dispensasi Pernikahan

5 Mei 2020, 12:30

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • (1) Madura United vs Borneo FC (1)  Penuhi Target

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.