BONTANGPOST.ID, Bontang – Kasus pernikahan dini di Kota Bontang masih menjadi persoalan serius dan berpotensi memicu tingginya angka stunting.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, saat rapat koordinasi pencegahan pernikahan dini dan perilaku hidup remaja di Auditorium 3D Pemkot Bontang, Senin (22/12/2025).
Neni menegaskan pernikahan anak menjadi pintu awal berbagai persoalan kesehatan dan sosial. Anak yang belum siap secara fisik dan mental dinilai belum mampu menjalani kehidupan rumah tangga secara matang.
“Cikal bakal stunting, salah satunya berasal dari pernikahan dini,” ujarnya.
Berdasarkan data tahun 2024, tercatat 19 kasus pernikahan dini di Kota Bontang, terdiri dari 7 laki-laki dan 12 perempuan. Kasus terbanyak berada di Kecamatan Bontang Selatan sebanyak 12 orang, disusul Bontang Utara 6 orang, dan Bontang Barat 1 orang.
Wilayah pesisir seperti Loktuan, Tanjung Laut, Berebas Pantai, Bontang Lestari, Gusung, dan Selangan disebut menjadi kawasan dengan tingkat kerentanan tinggi. Faktor putus sekolah serta minimnya pemahaman orang tua dan anak menjadi pemicu utama terjadinya pernikahan dini.
Selain melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, praktik ini juga berdampak jangka panjang terhadap kualitas generasi.
“Kita fokus menyasar wilayah pesisir yang rentan untuk memberikan literasi, terutama kepada orang tua,” tegas Neni.
Pemkot Bontang juga berencana memperketat pemberian dispensasi nikah serta memberikan pendampingan gizi dan kesehatan mental bagi anak yang hamil di luar nikah guna menekan risiko stunting.
“Target kita menuju nol pernikahan dini,” pungkasnya. (*)







