BONTANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang mendapatkan tambahan warga binaan yang dimutasi dari Lapas Samarinda beberapa waktu lalu. Terhitung ada sebanyak 36 warga binaan dipindahkan ke Kota Taman.
Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas IIA Bontang, Riza Mardani menerangkan alasan warga binaan ini dipindahkan lantaran permintaan keluarga yang menginginkan agar lebih dekat untuk menjenguk. Mengingat warga binaan yang dimutasi ini adalah warga Bontang. Selain itu ada pula sebanyak empat warga binaan yang harus dipindahkan karena alasan gangguan keamanan.
“Ada yang terkait peredaran narkoba, utang piutang, dan perkelahian,” katanya.
Untuk kasus, katanya, dari seluruh warga binaan yang dipindahkan ini kebanyakan terjerat kasus penyalahgunaan obat terlarang atau narkoba. Saat proses pemindahan, lanjut Riza, warga binaan harus melalui beberapa persyaratan terlebih dahulu baru bisa bergabung dengan tahanan lain. Salah satunya ditempatkan di tahanan khusus untuk dapat dinilai terlebih dahulu selama 14 hari pertama. Jika dianggap belum memenuhi, bisa ditambah hingga 30-40 hari. Setelah melalui proses penilaian, baru ditempatkan ke sel yang sesuai dengan jenis pidananya.
“Di Lapas Bontang memiliki beberapa blok, seperti blok narkoba, kriminal umum, dan tipikor,” tambahnya.
Sementara itu, empat orang yang dianggap dapat mengganggu keamanan dimasukkan dalam sel isolasi hingga 40 hari. (Zaenul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post