BONTANG – Sebanyak 72 kendaraan yang melintas di Tugu Selamat Datang Bontang dan Kilometer 8 Jalan Poros Bontang diperiksa oleh Tim Penegakan Hukum (Gakum) Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah XVII Provinsi Kaltim-Kaltara. Mereka sekaligus melakukan sosialisasi dan penegakan hukum kepada para supir kendaraan yang melanggar aturan.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, Murlan mengatakan dari hasil razia yang dilakukan dalam penertiban Over Dimensi/Overload (ODOL) Tim Gakum BPTD yang dibantu Dishub Bontang juga Sat Lantas Polres Bontang, didapati 62,50 persen kendaraan melanggar.
Jumlah tersebut lebih banyak dibanding jumlah kendaraan yang tidak melanggar yakni sebanyak 37,50 persen. “Kendaraan yang tidak melanggar ada sebanyak 27 kendaraan dan yang melanggar justru lebih banyak yakni 45 kendaraan,” jelas Murlan, Minggu (5/8) kemarin.
Dijelaskan dia, dalam penertiban ODOL ini, jumlah kendaraan yang mengalami over dimensi terbilang cukup banyak, yakni 13 kendaraan atau sebesar 28,89 persen. Kendaraan yang overload sebanyak 6 kendaraan atau 13,33 persen. Sedangkan kendaraan yang mengalami over dimensi dan overload sebanyak 8 kendaraan atau sebesar 17,78 persen.
“Jadi sekaligus penertiban ini disosialisasikan. Dari Tim Gakum BPTD juga langsung melakukan penegakan hukum, dengan memberikan surat tilang kepada mereka yang melanggar,” ungkapnya.
Selain memeriksa ODOL, tim dari BPTD Kaltim-Kaltara juga sekaligus memeriksa surat-surat kendaraan ke-72 kendaraan. Terbukti, ada sebanyak 14 kendaraan yang SIM dan STNK-nya sudah berakhir masa berlakunya, bahkan buku KIR tidak ada, dengan persentase 31,11 persen.
Ada juga surat-surat penting kendaraan baik SIM, STNK dan buku KIR yang berakhir masa berlakunya, mereka juga terkena pelanggaran sebanyak 4 kendaraan atau sebesar 8,89 persen.
“Hal ini perlu disadari oleh masing-masing pengendara kendaraan roda 4 atau lebih yang membawa muatan barang, untuk lebih taat berlalu lintas agar bisa mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Karena, lanjut Murlan, jika mereka terus melanggar dan tidak sadar akan pelanggarannya, tentu selain membahayakan mereka sendiri, juga bisa berbahaya bagi pengendara lainnya.
Tindakan Tim Gakum BPTD Kaltim-Kaltara bagi mereka yang melanggar over dimensi maka dilakukan pengecetan bak kendaraan dengan tulisan “potong”. Baik melebihi ukuran yang telah ditentukan mulai dari panjang, lebar dan tinggi.
“Mereka yang melanggar pun langsung diberi surat tilang dari Sat Lantas Polres Bontang, untuk diproses selanjutnya,” tandasnya.(mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post