bontangpost.id – Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kaltim bersama Unit Reskrim Muara Badak menangkap seorang pengedar narkoba, Kamis (30/3/2023) pukul 18.15.
Pria berinisial P diringkus di Jalan Poros Citra Muara Badak saat berada di dalam rumah.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto menyebut, tersangka berhasil ditangkap bersama barang bukti 3 poket sabu atau seberat 0,68 gram, uang tunai hasil penjualan Rp 2,3 juta, 2 sendok takar, 1 tas kecil, dan 2 buah ponsel.
“Sabunya disimpan di dalam kamar, di bawah kasur,” ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka, dia menjalani bisnis haramnya ini sudah 9 bulan lamanya. Dengan alasan karena gajinya sebagai penjaga kebun sawit tidak cukup memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
“Dari pengakuannya sabu itu didapatkan dari orang yang tidak dikenal dengan sistem jejak,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka telah ditahan di Mapolsek Muara Badak. Dia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: