Nama: Gusti Addy Rachmany SH
Ortu: Gusti Addy Sabri (ayah), Arni (ibu)
TTL: Samarinda, 12 November 1970
Pendidikan:
- SDN 010 Samarinda
- SMPN 6 Samarinda
- SMA Kosgoro Samarinda
- Universitas 17 Agustus (Untag) Samarinda
Alamat: Jalan Jakarta Blok BQ Nomor 6 Loa Bakung
Ketiadaan biaya membuat warga tidak mampu sulit mendapatkan pendampingan kala terbelit masalah hukum. Inilah yang mendasari Gusti Addy Rachmany dalam mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang fokus membantu warga tidak mampu.
LUKMAN MAULANA, Samarinda
Saat remaja, Gusti hanya ingin menjadi manusia yang berguna. Itulah yang mendasarinya mengambil pendidikan hukum di Universitas 17 Agustus (Untag). Ilmu hukum yang didapatkannya di bangku kuliah membawa Gusti menjadi seorang pengacara di kantor hukumnya, Gusti & Rekan.
Bukan sekadar menjadi pengacara, Gusti turut aktif mendampingi warga tidak mampu melalui LBH Persekutuan Asli Kalimantan (Pusaka) yang ikut didirikannya sejak 2012.
“Dari dulu saya memang aktivis. Saya suka memberikan bantuan hukum kepada mereka yang membutuhkan,” kata Gusti saat ditemui Metro Samarinda (Kaltim Post Group), Ahad (3/4) kemarin.
Pembentukan LBH ini, dikisahkan Gusti, tidak terlepas dari keberadaan organisasi (ormas) Pusaka yang diketuainya. Dari kegiatan di ormas ini, diketahui masih banyak masyarakat, khususnya orang tidak mampu yang membutuhkan pendampingan hukum.
Karena disadari, masih banyak warga yang tidak tahu ke mana mesti meminta bantuan hukum. Pun begitu, kondisi ekonomi membuat mereka tidak mampu membayar pengacara.
“Melalui LBH Pusaka, kami ingin memberikan pendampingan hukum prodeo kepada masyarakat tidak mampu. Bantuan yang kami berikan gratis, dengan syarat membawa surat keterangan tidak mampu dari kelurahan,” terangnya.
Bersama tiga pengacara lainnya yang ada di LBH, hari-hari Gusti dipenuhi dengan berbagai masalah hukum yang menimpa masyarakat. Mayoritas kasus yang ditangani meliputi penyalahgunaan narkoba, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga pelecehan seksual terhadap anak. Tak pandang bulu, siapa saja bisa mendapatkan pembelaan hukum.
“Untuk pelaku kejahatan misalnya, pendampingan dilakukan untuk meringankan hukuman,” ujar Gusti.
Dia menerangkan, bantuan yang diberikan LBH ini bukan hanya untuk warga asli Kaltim saja. Namun juga untuk semua unsur masyarakat yang berdiam di Kaltim. Dalam menjalankan kegiatannya, LBH telah menjalin memorandum of understanding (MoU) atau kerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
“Jadi setiap ada warga tidak mampu yang terbelit masalah hukum, kami ditunjuk untuk memberikan pendampingan. Bagi warga tidak mampu yang ingin konsultasi hukum, bisa menemui kami di sana. Kami tidak dibayar dan juga tidak minta bayaran satu sen pun,” paparnya.
Karena tanpa biaya itulah, menurut Gusti diperlukan jiwa sosial yang tinggi dalam mengawal setiap kasus hukum yang dihadapi. Tak tanggung-tanggung, dia menyebut dalam sebulan saja kasus yang ditanganinya bisa mencapai 70 kasus. Dengan jumlah sebanyak itu, dibutuhkan mental-mental sosial yang tangguh dalam penyelesaiannya.
“Biasanya kan kalau tidak ada uangnya, orang tidak mau seperti itu,” tambah Gusti.
Walau begitu, pekerjaan tersebut dilakukannya dengan penuh senang hati. Karena memang, niat utamanya adalah bisa membantu orang lain yang membutuhkan, khususnya warga tidak mampu.
Makanya dia begitu bersemangat dalam memperjuangkan pendampingan hukum di masyarakat hingga selesai. Menurutnya, merupakan sebuah kebanggaan luar biasa bila berhasil dalam proses pendampingan yang dilakukan.
“Suatu kebahagiaan abadi bagi saya, bila bisa membantu masyarakat, membantu orang lain,” ungkap ayah tiga anak ini.
Berhadapan dengan masalah-masalah hukum artinya berhadapan dengan beragam konsekuensi yang menyertainya. Ancaman-ancaman yang datang padanya pun sudah menjadi makanan sehari-hari. Baik ancaman secara langsung maupun tidak langsung, pernah diterima Gusti.
Ancaman-ancaman ini bisa dari pihak terlapor maupun tersangka kasus yang sedang dikerjakannya.
“Misalnya kasus sengketa tanah atau penganiayaan. Tapi itu sudah biasa. Sudah jadi risiko pekerjaan saya,” tuturnya.
Selain di bidang hukum, Gusti juga aktif dalam hal pemberdayaan ekonomi masyarakat. Salah satunya dengan membentuk Pasar Tradisional Kehewanan di Jalan Kehewanan, Samarinda.
Dibentuk sejak 2011, keberadaan pasar ini diprakarsainya dengan bertempat di lahan milik Pemprov Kaltim dengan sistem hak pakai sewa. Sekarang, pasar ini menampung sekitar 300-an pedagang berbagai jenis kebutuhan.
“Saya sebagai koordinator di pasar ini. Pasar ini merupakan pemindahan para pedagang yang sebelumnya berdagang di Jalan Jelawat. Melalui pasar ini saya ingin bantu Pemkot Samarinda dalam hal penataan kota,” sebut pria kelahiran Samarinda, 47 tahun lalu ini.
Ke depan, dia berharap Pemprov Kaltim bisa memberikan perhatian lebih pada penanganan hukum bagi masyarakat. Karena faktanya, masih banyak masalah hukum di masyarakat yang belum ditangani.
Di sinilah menurutnya pemerintah perlu membuat LBH-LBH baru di bawah pemerintah agar pendampingan hukum terhadap warga tidak mampu bisa dilakukan dengan maksimal.
“Masih kurangnya pendampingan hukum terhadap warga tidak mampu, menunjukkan bahwa rasa keadilan di masyarakat belum terpenuhi,” pungkas sulung dari empat bersaudara ini. (***)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post