• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Aturan Perjalanan Baru, Belum Vaksin Booster, Wajib Jalani Tes PCR

by Redaksi Bontang Post
16 Agustus 2022, 15:30
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan empat surat edaran (SE) pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri (PPDN) terbaru di masa pandemi Covid-19. Jubir Kemenhub Adita Irawati menyatakan, SE tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 tentang ketentuan PPDN di masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 11 Agustus 2022.

Empat SE Kemenhub itu adalah SE Nomor 77 untuk transportasi udara, SE Nomor 78 untuk transportasi laut, SE Nomor 79 untuk transportasi darat, dan SE Nomor 80 untuk transportasi kereta api. ”SE ini efektif berlaku pada 11 Agustus 2022,” kata Adita kemarin (15/8).

Empat SE itu memuat sejumlah perubahan syarat perjalanan dalam negeri. Misalnya, PPDN yang belum menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga alias booster harus menjalani tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. ”Jadi, pelaku perjalanan yang baru mendapat vaksin dosis pertama atau kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR,” ucap Adita.

Baca Juga:  Booster Kedua Nakes Butuh 110 Vial Moderna, Tunggu Kiriman Provinsi

Ketentuan lainnya, PPDN berusia 6–17 tahun dan telah mendapat vaksin dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, jika PPDN dengan usia tersebut baru mendapat dosis pertama, mereka tetap harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. (jawapos)

Tags: boosterVaksin
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Harga Pertalite Diprediksi Bakal Naik

Next Post

Pasar Tamrin Dipilih Jadi Gedung Mal Pelayanan Publik, Oktober Mulai Difungsikan

Related Posts

Uji Klinis Vaksin Merah Putih Mulai 8 Februari
Bontang

Mulai Besok Vaksin Covid Kembali Tersedia di Puskesmas, Stok Terbatas

18 Mei 2023, 20:27
Uji Klinis Vaksin Merah Putih Mulai 8 Februari
Bontang

Lusa, Pemkot Bontang Buka Layanan Booster Kedua untuk Masyarakat Umum

23 Januari 2023, 16:28
Ratusan Vial Vaksin di Bontang Kedaluwarsa
Bontang

Ratusan Vial Vaksin di Bontang Kedaluwarsa

16 Januari 2023, 16:28
Stok Habis, Layanan Vaksinasi di Bontang Dihentikan Sementara
Bontang

Stok Habis, Layanan Vaksinasi di Bontang Dihentikan Sementara

21 Oktober 2022, 10:45
Waktu Terbaik untuk Suntik Vaksin Booster saat Ramadan
Bontang

Stok Vaksin Terbatas, Pemkot Imbau Segera Suntik Booster

8 Oktober 2022, 15:03
Uji Klinis Vaksin Merah Putih Mulai 8 Februari
Bontang

Stok Vaksin di Bontang Habis, Belum Bisa Layani Booster

29 September 2022, 15:30

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.