bontangpost.id – Perkara dugaan korupsi di tubuh Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) kian pelik. Dua terdakwa telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda. Mereka meliputi mantan Direktur Bontang Investindo Karya Mandiri (BIKM) Yunita Irianti dan Direktur CV Cendana Abu Mansyur.
Fakta persidangan terbaru ditemukan bahwasannya dana perusahaan anak Perumda AUJ itu mengalir ke sejumlah pihak. Diduga menuju terpidana Dandi Priyo Anggono dan mantan konsultan Perumda AUJ berinisial DS. “Uangnya dipakai oleh mereka (Dandi dan DS). Tetapi untuk apa terdakwa tidak mengetahuinya,” kata Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa.
Diketahui, anggaran perusahaan yang tidak dipertanggungjawabkan itu sebesar Rp 1,2 miliar. Selain itu Yunita juga memberikan pinjaman ke LSK (mantan Direktur PT Bontang karya Utamindo) senilai Rp 30 juta. Nominal itu juga tidak jelas peruntukannya.
“Jadi Yunita hanya mengeluarkan karena perintah dari terpidana,” ucapnya.
Sementara untuk kasus pengadaan fiktif dua unit megatron senilai Rp 1 miliar yang menjerat Abu Mansyur juga perintah terpidana. Ali menjelaskan terdakwa meminjam perusahaan lain meski mengetahui risiko yang bakal menjeratnya. “Sebab terpidana bersifat mengamankan. Alasannya gampang nantinya ia (terpidana) yang bertanggung jawab,” tutur dia.
Selain itu, Abu Mansyur juga berperan menghubungi direktur CV Inayah untuk pengaspalan lahan parkir fiktif senilai Rp 149 juta. Tak hanya itu, melakukan komunikasi dengan CV Abilindo untuk pengerjaan software dan galeri ATM senilai Rp 191 juta serta CV Mahkota Grafika terhadap pengajuan pengerjaan palang parkir. Faktanya pengerjaan itu dilakukan oleh pihak lain.
Proses persidangan dua terdakwa ini berlangsung cepat. Sebab peradilan digeber dua kali dalam sepekan. Pihak terdakwa juga tidak mengajukan saksi yang meringankan. Selanjutnya persidangan masuk dalam pemeriksaan ahli dan terdakwa.
Perbuatan keduanya disangka melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sesuai dengan dakwaan primair dari JPU. Menurutnya ini melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU 31/1999. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. “Ancamannya minimal pidana penjara empat tahun dan maksimal 20 tahun. Dengan denda paling sedikit Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar,” sebutnya.
Selain itu, perbuatannya juga didakwa melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sesuai pada Pasal 3Juncto Pasal 18 UU 31/1999.
Diketahui Yunita Irianti dijemput di Jakarta oleh penyidik pada pertengahan Juli lalu. Selaku mantan pimpinan PT BIKM mendapat dana penyertaan modal sebesar Rp 3.899.212.000. Namun terdapat penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.445.768.236. Selain itu, terdapat bukti transfer dari PT BIKM kepada tersangka lainnya dengan total Rp 708.387.000,00.
Pun demikian terdapat data pinjaman atas nama LSK kepada PT BIKM sebesar Rp 61.250.000. Tak hanya itu, tersangka dalam mengelola dana yang bersumber dari dana penyertaan modal pada PT BIKM terdapat pengeluaran yang tidak diperoleh dokumen pertanggungjawabannya sebesar Rp 1.256.283.936. Sementara Abu Mansyur akhirnya memenuhi panggilan pada 13 Juni lalu. Pasca itu ABM langsung dilakukan pemeriksaan. (ak)

