• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Perumda AUJ, Dana Perusahaan Mengalir ke Pihak Tertentu

by Redaksi Bontang Post
19 Agustus 2022, 10:11
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa. (Yulianti Basri/bontangpost.id)

Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa. (Yulianti Basri/bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Perkara dugaan korupsi di tubuh Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) kian pelik. Dua terdakwa telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda. Mereka meliputi mantan Direktur Bontang Investindo Karya Mandiri (BIKM) Yunita Irianti dan Direktur CV Cendana Abu Mansyur.

Fakta persidangan terbaru ditemukan bahwasannya dana perusahaan anak Perumda AUJ itu mengalir ke sejumlah pihak. Diduga menuju terpidana Dandi Priyo Anggono dan mantan konsultan Perumda AUJ berinisial DS. “Uangnya dipakai oleh mereka (Dandi dan DS). Tetapi untuk apa terdakwa tidak mengetahuinya,” kata Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa.

Diketahui, anggaran perusahaan yang tidak dipertanggungjawabkan itu sebesar Rp 1,2 miliar. Selain itu Yunita juga memberikan pinjaman ke LSK (mantan Direktur PT Bontang karya Utamindo) senilai Rp 30 juta. Nominal itu juga tidak jelas peruntukannya.

“Jadi Yunita hanya mengeluarkan karena perintah dari terpidana,” ucapnya.

Sementara untuk kasus pengadaan fiktif dua unit megatron senilai Rp 1 miliar yang menjerat Abu Mansyur juga perintah terpidana. Ali menjelaskan terdakwa meminjam perusahaan lain meski mengetahui risiko yang bakal menjeratnya. “Sebab terpidana bersifat mengamankan. Alasannya gampang nantinya ia (terpidana) yang bertanggung jawab,” tutur dia.

Selain itu, Abu Mansyur juga berperan menghubungi direktur CV Inayah untuk pengaspalan lahan parkir fiktif senilai Rp 149 juta. Tak hanya itu, melakukan komunikasi dengan CV Abilindo untuk pengerjaan software dan galeri ATM senilai Rp 191 juta serta CV Mahkota Grafika terhadap pengajuan pengerjaan palang parkir. Faktanya pengerjaan itu dilakukan oleh pihak lain.

Proses persidangan dua terdakwa ini berlangsung cepat. Sebab peradilan digeber dua kali dalam sepekan. Pihak terdakwa juga tidak mengajukan saksi yang meringankan. Selanjutnya persidangan masuk dalam pemeriksaan ahli dan terdakwa.

Perbuatan keduanya disangka melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sesuai dengan dakwaan primair dari JPU. Menurutnya ini melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU 31/1999. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. “Ancamannya minimal pidana penjara empat tahun dan maksimal 20 tahun. Dengan denda paling sedikit Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar,” sebutnya.

Selain itu, perbuatannya juga didakwa melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sesuai pada Pasal 3Juncto Pasal 18 UU 31/1999.

Diketahui Yunita Irianti dijemput di Jakarta oleh penyidik pada pertengahan Juli lalu. Selaku mantan pimpinan PT BIKM  mendapat dana penyertaan modal sebesar Rp 3.899.212.000. Namun terdapat penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.445.768.236. Selain itu, terdapat bukti transfer dari PT BIKM kepada tersangka lainnya dengan total Rp 708.387.000,00.

Pun demikian terdapat data pinjaman atas nama LSK kepada PT BIKM sebesar Rp 61.250.000. Tak hanya itu, tersangka dalam mengelola dana yang bersumber dari dana penyertaan modal pada PT BIKM terdapat pengeluaran yang tidak diperoleh dokumen pertanggungjawabannya sebesar Rp 1.256.283.936. Sementara Abu Mansyur akhirnya memenuhi panggilan pada 13 Juni lalu. Pasca itu ABM langsung dilakukan pemeriksaan. (ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kasus korupsi Perumda AUJ
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Mahfud MD Sebut Sambo Ditakuti di Polri, Termasuk Jenderal Bintang Tiga

Next Post

Blangko SIM Habis, Ratusan Warga Bontang Pakai Surat Keterangan

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp1,7 Miliar untuk TMMD Bontang, Jalan 450 Meter hingga Sumur Bor Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.