bontangpost.id – Jajaran Polres Samarinda bekerja sama dengan Mabes Polri berhasil menangkap dua sopir truk, berinisial HD dan HB serta pemilik gudang RC terkait penimbunan solar subsidi di Gudang solar di Jalan Jakarta 1, RT 14, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Jumat (19/8/2022) lalu sekitar pukul 20.00.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 23.30, kepolisian juga menyegel gudang solar di Jalan Loa Buah, Kelurahan Loa Buah Dalam, Kecamatan Sungai Kunjang, dan mengamankan seorang laki-laki berinisal LZ (20).
Dalam pengungkapan tersebut petugas mendapatkan laporan warga jika di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kerap terlihat truk keluar masuk ke gudang tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan serta pengecekan ke lokasi ditemukan satu unit truk tangki berisi 5 ton solar, satu buah tangki kapasitas 5 ton dengan isi dua ton solar, satu tangki kapasitas 10 ton yang berisi dua ton solar, satu mesin alkon (penyedot) dan lima buah drum.
“Jadi ada dua gudang yang kami temukan, yang pertama di Jalan Jakarta 1, dengan tiga pelaku itu pemilik dan dua sopir truk, sedangkan TKP Loa Buah kami amankan satu orang berinisial LZ,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya Selasa (23/8).
Dijelaskan perwira tiga melati tersebut, jika gudang solar di Jalan Jakarta ini telah beroperasi setahun belakangan terakhir, yang mana HD dan HB ini mengantre di SPBU dan kemudian menjual ke RC dengan harga Rp 10 ribu perliter.
“HD dan HB ini mengantre di SPBU dan dia jual ke RC seharga Rp 10 ribu. Ya, kalau beli di SPBU mereka beli dengan harga normal Rp 5.150,” terangnya.
Ditanya soal penampungan gudang solar tersebut, RC menjual ke mana, saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran.
“Dijual ke mana masih kami dalami lagi, apakah dijual ke truk-truk industri yang memerlukan atau diecer kembali, ini kami masih dalami,” tuturnya.
Sementara, perihal gudang solar di Loa Buah, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka (LZ).
“Ini masih kami dalami soal BBM jenis solarnya, artinya kami masih melengkapi keterangan saksi-saksi serta mencari bukti-bukti pendukung lainnya, seperti apa modusnya,” bebernya.
Yang jelas, LZ dijerat dengan pasal yang sama dengan tiga tersangka lainnya yakni RC, HD dan HB yaitu melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha pasal 40 ketentuan 8 jo pasal 53 UU RI No.11 tahun 2020, tentang cipta kerja sebagaimana perubahan atas UU RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
“Para tersangka kami jerat dengan UU cipta kerja, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (myn)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post