bontangpost.id – Jajaran Polres Samarinda dan Polda Kaltim mengamankan gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Pertalite sebanyak 17 ton di Jalan Kebon Agung Simpang Pasir Palaran.
Namun, kepolisian belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka atas penemuan BBM tersebut. Adapun, penanggung jawab gudang berinisial GR (38) masih berstatus saksi.
Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyampaikan pihaknya mengamankan lima orang (termasuk GR) sebagai terlapor dalam kasus ini. Kelima orang tersebut masih diperiksa sebagai saksi.
“Yang kami amankan ada 5 orang. Kami periksa dulu. Nanti, apabila memenuhi unsur dalam kategori pidana dan terpenuhi pidana unsur UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2022 pasal 55 akan kami naikan statusnya sebagai tersangka,” jelas Ary Fadli, saat jumpa pers di gudang Pertalite 17 ton di Palaran.
Ary Fadli menjelaskan kemungkinan gudang Pertalite membeli BBM dari orang-orang yang diduga mengambil dari SPBU atau tempat lain. Kepolisian masih mendalami apakah Pertalite yang dibawa ke gudang menggunakan truk atau kendaraan lain.
“Kami masih mencari bukti-bukti yang mengarah ke hal tersebut (praktek membeli BBM dari SPBU),” jelas Ary.
Hasil kesimpulan penyelidikan sementara, polisi menduga gudang penimbunan Pertalite ini telah melanggar Pasal 40 Ketentuan 9 Jo Pasal 55 dan atau pasal 40 Ketentuan 8 Jo Pasal 53 UU RI nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tentang perubahan atas UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya akan kordinasi terhadap Ahli Migas dan Lingkungan hidup.
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liguefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dan atau setiap orang yang melakukan penyimpanan minyak BBM tanpa izin usaha yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap Kesehatan dan/atau lingkungan.
Sementara itu, Sales Branch Manager Pertamina Rayon 2 Kaltimut Zul Firman menjelaskan pihaknya siap berkoordinasi dengan Polres Samarinda atas penemuan gudang penimbunan Pertalite.
“Kami sudah memberikan keterangan yang kami ketahui. Terkait sumber BBM belum diketahui ya. Pas ditangkap itu pihak penyalur enggak ada. Jadi belum tahu sistem transport seperti apa,” ujarnya.
Zul Firman menduga praktek penumpukan Pertalite ini dilakukan oleh oknum-oknum pengetap atau pengepul.
Pantauan media ini, gudang penimbunan Pertalite di Jalan Kebon Agung Simpang Pasir hanya dipasang pagar seng dan lantai tanah. Tak ada plang pengumuman resmi perusahaan yang terpasang.
Ketika masuk dalam gudang, sudah terdapat tangki warna biru berkapasitas 16 ribu liter berisi penuh Pertalite subsidi dan 1 buah tangki kotak besi stainless berisi 1000 liter Pertalite subsidi.
Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya juga menceritakan sering melihat truk tangki lalu lalang masuk ke dalam gudang Pertalite subsidi tersebut. (myn)







