bontangpost.id –Â Satresnarkoba Polres Bontang meringkus tiga pria yang terlibat dalam jaringan narkoba. Awalnya, Jumat (2/9/2022) pukul 20.45, seorang pria berinisial S (30) ditangkap di kediamannya Jalan Ir H Juanda, Tanjung Laut, Bontang Selatan.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima polisi dari masyarakat. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan badan dan lokasi sekitar, didapati 23 poket narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam laci kamar.
Polisi turut menyita barang bukti lainnya seperti pipet kaca, korek gas, alat hisap bong, ponsel, kotak permen, dan uang hasil penjualan senilai Rp 500 ribu.

Tak sampai disitu. Di hari yang sama Satresnarkoba Polres Bontang dibantu oleh Polsek Bontang Barat kembali meringkus pengedar narkoba. Namun kedua kasus ini tidak saling berkaitan.
Sekira pukul 22.45, dua pengedar sabu digelandang ke Mapolres Bontang. AR (20) warga Berbas Pantai dan RBS (18) warga Desa Suka Rahmat, Kutim ditangkap saat sedang mengantarkan pesanan narkoba jenis sabu.
Mereka diringkus di Jalan Ir Soekarno Hatta atau tepat di depan kuburan Toraja. Saat digeledah, ditemukan 2 bungkus plastik sabu. Selain menyita sabu, polisi juga membawa barang bukti lainnya seperti satu unit motor yang digunakan tersangka saat hendak bertransaksi, ponsel, dan tisu.

“Mereka mengakui itu memang barang mereka, ketiganya sudah ditahan di Mapolres Bontang,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya.
Polisi masih mendalami modus peredaran sabu ini termasuk dari mana dan sejak kapan mereka mulai memasarkan barang haram tersebut. Ketiganya pun dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)







