AKTIFITAS tak berizin di daerah Muang, Samarinda, sepertinya tumbuh subur. Penambang ilegal beraksi secara terang-terangan. Jelas kegiatannya terlarang, tapi dianggap wajar. Bahkan masyarakat Muang Dalam lebih memilih bungkam terhadap wartawan. Namun aksinya mudah ditemui, dekat rumah warga. Batu bara bertumpuk di pinggir jalan. Termasuk sisa-sisa “emas hitam” yang sudah melaut tampak jelas.
Berbekal dari informasi Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, jurnalis Kaltim Post (induk bontangpost.id) mencoba melakukan penelusuran di wilayah Muang. Sekitar 45 menit dari kota, warung berukuran sedang di jalur persimpangan antara Jalan Rejo Mulyo, Ambalut dan Lempake-Pampang jadi tempat koordinasi para pelaku tambang. Melalui sambungan telpon seorang penambang terdengar ingin meminta disediakan tempat oleh pengawas.
Rupanya batu bara yang sudah dikeluarkan dari perut bumi siap untuk hauling. Menggunakan truk yang bisa menampung beberapa ton batu bara. Kemudian diantar ke suatu tempat agar bisa masuk kapal tongkang. Praktik tersebut seperti jadi pemandangan biasa bagi pemilik warung tersebut. Dan setiap hari batu bara dari wilayah Muang Dalam diboyong ke laut saat malam hari, melalui salah satu dermaga di Loa Bakung.
Apakah letaknya yang berada di Utara Samarinda membuatnya tidak terdeteksi? Hingga akhirnya aparat penegak hukum (APH) sampai bisa kecolongan. Padahal tugasnya menegakkan hukum serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Bila melihat perlintasan truk pengangkut batu bara seperti ada unsur kesengajaan agar tetap dibiarkan.
Kaltim Post mendapati jalur yang dilalui pengangkutan batu bara agar bisa melaut. Tiap malam mereka lalu-lalang di sekitar kota. Lucunya tak pernah terdengar ada yang sampai tertahan ke tempat tujuan. Padahal secara aturan, batu bara legal saja tidak boleh melintasi jalan umum. Perihal tersebut diungkapkan Kabid Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Samarinda Hari Prabowo.
Dikatakan, ada Peraturan Daerah Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan jalan umum dan khusus untuk kegiatan pengangkutan batu bara dan sawit. Tidak hanya Perda, Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009, dan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 mengatur hal yang sama. “Ada konsekuensinya kalau melanggar,” jelas Hari Prabowo.
Namun selama ini hauling berjalan lancar. Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah pun menilai faktanya, selama ini kepolisian cenderung tidak serius. “Bahkan seolah dibiarkan di depan mata,” tegasnya.
Isu konsorsium tambang yang telah tersebar di kalangan wartawan pun belum juga ada yang membantah.
Skemanya menunjukan ada backing jenderal bintang tiga agar tambang ilegal di Medan dan Kaltim tetap aman. Sudah tersebar hampir sepekan dan belum ada yang berani mengklarifikasi. Seolah masyarakat dibiarkan yakin kalau memang ada “main-main” dengan emas hitam ilegal di provinsi berjuluk Bumi Etam ini.
Sebelum melakukan penelusuran ke wilayah Muang, penulis telah mengkonfirmasi Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli terkait adanya aktifitas tambang di wilayah Muang Dalam. Perwira polisi berpangkat melati tiga itu tegas menyebut tak ada toleransi terhadap aktifitas tambang tak berizin di wilayah hukumnya. “Kalau memang ada ilegal ya kita tindak,” tutupnya. (Asep Saifi)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post