bontangpost.id – Pelantikan Hasanuddin Mas’ud sebagai ketua DPRD Kaltim menggantikan rekan separtainya Makmur HAPK, dijadwalkan digelar 12 September mendatang. Hal itu ditetapkan selepas dua Surat Keputusan Mendagri jadi pembahasan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim, kemarin (31/8). “Sudah ditetapkan di Banmus. Karena sebelumnya Fraksi Golkar juga bersurat soal pelaksanaan SK Mendagri,” ungkap anggota Banmus dari Fraksi Golkar (F-Golkar) Nidya Listiyono selepas rapat.
Dengan ditetapkannya jadwal pelantikan, fraksi kini tinggal menunggu arahan DPD Golkar Kaltim terkait posisi anyar Makmur HAPK di Karang Paci, sebutan Kantor DPRD Kaltim. “Untuk posisi Pak Makmur, kami juga masih menunggu karena pleno penentuannya ada di DPD. Saya juga sudah koordinasi dengan Sekretaris DPD,” tuturnya. Jika sudah ditetapkan, fraksi akan mengajukan surat kembali ke unsur pimpinan DPRD Kaltim untuk memaripurnakan rotasi alat kelengkapan dewan (AKD) milik Golkar. “Semua kembali ke Pak Makmur dan DPD,” imbuhnya.
Ditemui terpisah, Wakil Ketua DPRD Kaltim Samsun menjelaskan, pelaksanaan isi dua SK Mendagri itu merupakan sebuah kewajiban dan bakal berdampak ke dewan nantinya. “Mandatnya dalam SK itu kan jelas. Dilaksanakan paling lambat 60 hari setelah surat diterima. Jadi ya harus dijalankan. Toh kami (DPRD) ini kan sifatnya kolektif kolegial,” ucapnya. Tanggal 12 September 2022 dipilih untuk melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Hasanuddin Mas’ud, lantaran dewan perlu menyelaraskan agenda dengan pemangku kebijakan lainnya. Termasuk, ketua Pengadilan Tinggi Kaltim. Karena kewenangan pengambilan sumpah/janji berada di instansi tersebut.
Disinggung soal pengaruh pergantian ketua dewan ini dengan pembahasan APBD Perubahan 2022 Kaltim, Samsun menegaskan, hal itu tak mengganggu kinerja parlemen dalam penganggaran. Memang, lanjut dia, Makmur sempat memimpin rapat penanggaran beberapa waktu lalu. Namun, tugas itu sudah tak lagi dihandelnya selepas dua SK Mendagri, yakni SK Nomor 161.64.5128 tentang Pemberhentian Makmur HAPK sebagai Ketua DPRD Kaltim, serta SK dengan Nomor 161.64.5129 tentang Pengangkatan Hasanuddin Mas`ud sebagai Ketua DPRD Kaltim, diterima dewan pada 22 Agustus lalu. “Suratnya memang terbit 16 Agustus. Tapi kami terima pada 22 Agustus dan pembahasan anggaran memang sudah beres,” katanya.
Pengesahan APBD Perubahan bakal jadi tugas perdana Hasanuddin Mas`ud sebagai ketua DPRD Kaltim. Kini tiga unsur pimpinan lainnya, kata politikus PDI Perjuangan Kaltim ini, tengah menunggu surat dari Fraksi Golkar soal perotasian AKD tentang posisi Makmur nantinya selepas pelantikan digelar. “Kami masih menunggu. Ada waktu 12 hari juga sebelum paripurna pelantikan. Karena lebih efektif jika penetapan AKD untuk Pak Makmur ditentukan dalam paripurna yang sama,” jelasnya. Bagaimana dengan proses hukum yang masih berjalan atau potensi gugatan baru muncul berkelindan SK Mendagri itu? Samsun menilai, hal itu tak jadi persoalan. Lantaran dewan hanya menjalankan mandat dari SK tersebut.
“Proses hukum yang ada ya tetap jalan. Kalau pun ada gugatan lain ya silakan saja. Tapi dewan harus jalankan mandat dalam SK itu dulu,” tuturnya. Dikonfirmasi terpisah terkait pergantian ketua DPRD provinsi periode 2019–2024, Gubernur Kaltim Isran Noor enggan berkomentar. Dia justru melemparkan candaan ketika ditanya wartawan soal pergantian tersebut. “Apa itu. Surat apa itu?” ungkapnya. Untuk diketahui, pergantian ketua DPRD Kaltim berpolemik setahun terakhir ketika SK DPP Golkar bernomor B-600/Golkar/VI/2021 terbit.
Dalam SK itu, DPP menyetujui permohonan DPD Golkar Kaltim untuk merotasi penghuni kursi ketua DPRD Kaltim milik Golkar. Tak terima, Makmur melawan lewat Mahkamah Partai Golkar dengan alasan terbitnya SK DPP itu tak diketahuinya dan tanpa proses adminitrasi yang wajar. Upayanya sia-sia, mahkamah partai menilai SK yang diteken langsung Ketua Umum Golkar Airlangga Hartanto itu terbit sesuai anggaran dasar-anggaran rumah tangga Partai Golkar. Opsi perlawanan di jalur hukum yang masih tersedia pun diembatnya. Membawa putusan mahkamah itu ke meja hijau.
Sekali lagi, upayanya berakhir dengan tangan kosong lantaran majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menilai gugatannya cacat formil. Perlawanan pemungkas dengan membawa putusan PN itu ke Mahkamah Agung sempat diajukannya, namun dibatalkan di pertengahan jalan. Lewat kuasa hukumnya, politikus gaek asal Kabupaten Berau itu mengajukan gugatan baru ke PN Samarinda. Gugatan masih berproses, SK Mendagri muncul dan pergantian tetap terjadi meski perdebatan masih berjalan di pengadilan. (riz/k8)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post