• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Soal Pemberhentian Ketua DPRD Kaltim, PN Samarinda Kabulkan Gugatan Makmur HAPK

by BontangPost
7 September 2022, 17:00
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK

Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Pengadilan Negeri Samarinda mengabulkan gugatan penggugat Makmur HAPK untuk sebagian, terkait pemberhentiannya sebagai Ketua DPRD Kaltim oleh Partai Golkar.

Dalam perkara 2/Pdt.G/2022/PN Smr, Pengadilan Negeri Samarinda menyatakan tergugat I, II, III dan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Dalam perkara tersebut, Makmur menggugat tiga pihak yaitu, DPP Golkar khususnya Airlangga Hartanto dan Lodewijk F Paulus, DPD Golkar Kaltim khususnya Rudy Mas’ud dan Husni Fahruddin. Terakhir, Fraksi Golkar di DPRD Kaltim khususnya Andi Harahap dan Nidya Listiyono.

Selain itu, Pengadilan Negeri Samarinda dalam putusannya juga menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap Surat Keputusan Tergugat I Nomor : B-600/GOLKAR/VV2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang Persetujuan Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Sisa Masa Jabatan 2019-2024.

Baca Juga:  Hasanuddin Mas’ud Dilantik sebagai Ketua DPRD Kaltim 12 September

Kemudian, Surat Tergugat II Nomor : 108/DPD/Golkar/KT/II/2021 tanggal 15 Maret 2021 Perihal Permohonan Persetujuan Pergantian Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Masa Jabatan 2019-2024:

Dan, surat Nomor : 002/A 201/FPG-LPRMI1/2021 Perihal Usulan Pergantian Ketua DPRD Kalimantan Timur 2019-2024 Sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan Surat Tergugat II Nomor : 108/DPD GOLKARYKT/II/2021tanggal 15 Maret 2021.

Kuasa Hukum Makmur Ricky Irvandi menjelaskan dengan putusan amar Pengadilan ini menunjukkan proses dilakukan Fraksi Golkar DPRD Kaltim untuk mengganti Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK cacat hukum.

“Ini kan keputusan Pengadilan Negeri Samarinda. Mengikat semua pihak. Terutama tergugat dalam perkara yaitu DPP Golkar, Fraksi Golkar DPRD Kaltim,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ricky menilai adanya putusan amar Pengadilan Negeri Samarinda ini maka Surat Keputusan (SK) Mendagri nomor 161.64.5128 untuk pemberhentian Makmur sebagai Ketua DPRD Kaltim batal demi hukum.

Baca Juga:  Usai Mobil Gubernur Rp8,5 M, DPRD Kaltim Ikut Anggarkan Rp6,8 M untuk Kendaraan Baru

“Kita sudah melihat amar putusannya Pengadilan, Surat DPP dan Surat DPD I Golkar itu tidak berkekuatan hukum. Ini (SK Mendagri) kan alasan penerbitan berdasarkan Surat 600 (surat DPP Golkar). Secara otomatis akarnya gugur, maka batangnya kan patah itu,” ujar Ricky.

Sebelumnya, Makmur HAPK tak bisa lagi menjalankan tugasnya sebagai Ketua DPRD Kaltim sejak 16 Agustus 2022 dikarenakan telah terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan nomor 161.64.5128 tertulis tentang peresmian pemberhentian Ketua DPRD Kaltim.

Selain menerbitkan SK peresmian pemberhentian Ketua DPRD Kaltim, Mendagri juga menerbitkan SK dengan nomor 161.64.5129, tentang peresmian pengangkatan pengganti Ketua DPRD Kaltim. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Ketua DPRD Kaltim
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pinangki, Vonis 10 Tahun, Banding 4 Tahun, Dipenjara 1 Tahun 1 Bulan

Next Post

Tarif Tiket Kapal Swasta Ikut Naik Gegara Kenaikan Harga BBM

Related Posts

Usai Mobil Gubernur Rp8,5 M, DPRD Kaltim Ikut Anggarkan Rp6,8 M untuk Kendaraan Baru
Kaltim

Usai Mobil Gubernur Rp8,5 M, DPRD Kaltim Ikut Anggarkan Rp6,8 M untuk Kendaraan Baru

28 Februari 2026, 15:19
Hasanudin Mas’ud Dilantik sebagai Ketua DPRD Kaltim, Gubernur dan Wagub Tak Hadir
Kaltim

Hasanudin Mas’ud Dilantik sebagai Ketua DPRD Kaltim, Gubernur dan Wagub Tak Hadir

12 September 2022, 13:31
Hasanuddin Mas’ud Dilantik sebagai Ketua DPRD Kaltim 12 September
Kaltim

Hasanuddin Mas’ud Dilantik sebagai Ketua DPRD Kaltim 12 September

1 September 2022, 16:00
Pasif Berpartai Jadi Alasan Golkar Copot Makmur dari Ketua DPRD
Kaltim

Pasif Berpartai Jadi Alasan Golkar Copot Makmur dari Ketua DPRD

4 Juli 2021, 14:00

Terpopuler

  • Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo 21 April, DPRD Kaltim Sepakati Tuntutan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.