bontangpost.id – Pengadilan Negeri Samarinda mengabulkan gugatan penggugat Makmur HAPK untuk sebagian, terkait pemberhentiannya sebagai Ketua DPRD Kaltim oleh Partai Golkar.
Dalam perkara 2/Pdt.G/2022/PN Smr, Pengadilan Negeri Samarinda menyatakan tergugat I, II, III dan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Dalam perkara tersebut, Makmur menggugat tiga pihak yaitu, DPP Golkar khususnya Airlangga Hartanto dan Lodewijk F Paulus, DPD Golkar Kaltim khususnya Rudy Mas’ud dan Husni Fahruddin. Terakhir, Fraksi Golkar di DPRD Kaltim khususnya Andi Harahap dan Nidya Listiyono.
Selain itu, Pengadilan Negeri Samarinda dalam putusannya juga menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap Surat Keputusan Tergugat I Nomor : B-600/GOLKAR/VV2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang Persetujuan Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Sisa Masa Jabatan 2019-2024.
Kemudian, Surat Tergugat II Nomor : 108/DPD/Golkar/KT/II/2021 tanggal 15 Maret 2021 Perihal Permohonan Persetujuan Pergantian Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Masa Jabatan 2019-2024:
Dan, surat Nomor : 002/A 201/FPG-LPRMI1/2021 Perihal Usulan Pergantian Ketua DPRD Kalimantan Timur 2019-2024 Sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan Surat Tergugat II Nomor : 108/DPD GOLKARYKT/II/2021tanggal 15 Maret 2021.
Kuasa Hukum Makmur Ricky Irvandi menjelaskan dengan putusan amar Pengadilan ini menunjukkan proses dilakukan Fraksi Golkar DPRD Kaltim untuk mengganti Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK cacat hukum.
“Ini kan keputusan Pengadilan Negeri Samarinda. Mengikat semua pihak. Terutama tergugat dalam perkara yaitu DPP Golkar, Fraksi Golkar DPRD Kaltim,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ricky menilai adanya putusan amar Pengadilan Negeri Samarinda ini maka Surat Keputusan (SK) Mendagri nomor 161.64.5128 untuk pemberhentian Makmur sebagai Ketua DPRD Kaltim batal demi hukum.
“Kita sudah melihat amar putusannya Pengadilan, Surat DPP dan Surat DPD I Golkar itu tidak berkekuatan hukum. Ini (SK Mendagri) kan alasan penerbitan berdasarkan Surat 600 (surat DPP Golkar). Secara otomatis akarnya gugur, maka batangnya kan patah itu,” ujar Ricky.
Sebelumnya, Makmur HAPK tak bisa lagi menjalankan tugasnya sebagai Ketua DPRD Kaltim sejak 16 Agustus 2022 dikarenakan telah terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan nomor 161.64.5128 tertulis tentang peresmian pemberhentian Ketua DPRD Kaltim.
Selain menerbitkan SK peresmian pemberhentian Ketua DPRD Kaltim, Mendagri juga menerbitkan SK dengan nomor 161.64.5129, tentang peresmian pengangkatan pengganti Ketua DPRD Kaltim. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post