bontangpost.id – Seorang pria warga jalan poros Bontang diringkus Satreskrim Polsek Marangkayu, Kamis (8/9/2022) sekira pukul 01.00.
H (30) ditangkap di Dusun Mekar Sari, Marangkayu, lantaran tersangkut kasus narkoba.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat membuang satu bungkus rokok. Di dalamnya ternyata terdapat narkoba jenis sabu sebanyak 4 bungkus yang dibungkus menggunakan tisu.
“Akhirnya dia mengakui juga itu memang punya dia,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya didampingi Plt Kasi Humas Iptu Mandiyono.

Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti berupa bungkus rokok dan pipet kaca.
Kini pria pengangguran itu telah ditahan di Mapolsek Marangkayu. Dia dijerat pasal 112 Ayat ( 1 ) Jo pasal127 Ayat ( 1 ) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)







