bontangpost.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda, kembali menyetop aktivitas pematangan lahan, Rabu (28/9) pagi. Kali yang disetop adalah kegiatan pematangan lahan di Jalan Poros Samarinda-Bontang, kawasan Kebon Agung, Kecamatan Samarinda Utara.
Tak tanggung-tanggung, dua sekaligus lokasi pematangan lahan yang dihentikan dan tak boleh ada aktivitas lagi.
Diduga akibat aktivitas pematangan lahan yang tak berizin itulah terjadi banjir lumpur yang menggenangi Jalan Poros Samarinda-Bontang, saat hujan deras dan volume air sedang besar.
“Jadi saat hujan, lumpur dan pasir dari aktivitas pematangan lahan itu turun ke jalan maupun memenuhi parit di pinggir jalan kawasan Kebon Agung tersebut,” ujar Penata Ruang Ahli Muda Dinas PUPR Samarinda, Juliansyah Agus.
Sebelumnya pihak penanggung jawab pematangan lahan sudah dilakukan pemanggilan untuk klarifikasi. Terungkap bahwa kegiatan yang dilaksanakan tak ada memiliki izin.
Yakni izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan izin Pematangan Lahan.
“Kan yang kami hentikan ini dua lokasi pematangan lahan. Sebenarnya satu kegiatan punya KKPR, namun tak ditingkatkan ke izin Pematangan Lahan. Sementara lokasi yang satunya tak ada izin sama sekali,” tutur Agus.
Sejauh ini juga belum diketahui untuk apa pematangan lahan dilakukan. Tak cuma dipasangi plang larangan kegiatan, di salah satu lokasi pematangan lahan juga ada alat berat berupa ekskavator yang turut disegel petugas.
“Yang pasti tak boleh ada aktivitas apa-apa, sebelum perizinan dilengkapi. Hal ini untuk meminimalisir dampak lingkungan yang ditimbulkan,” tandas Agus. (rin)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post