bontangpost.id – Polsek Bontang Selatan bersama Satresnarkoba Polres Bontang menangkap seorang nelayan yang juga sopir pengangkut mobil ikan di Berbas Pantai, Rabu (26/10/2022) pukul 17.30.
Nelayan berinisial RYP (36) ditangkap di Jalan Diponegoro, Berbas Pantai, Bontang Selatan. Diungkapkan Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri, penangkapan dilakukan atas laporan dari masyarakat. Awalnya, petugas mengintai sebuah kapal nelayan yang tengah membongkar ikan.

Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria yang berada di dalam kapal tersebut. Alhasil, warga Berebas Tengah tersebut diringkus bersama narkoba jenis sabu sebanyak 1 poket atau seberat 0,26 gram .
“Sabunya disimpan di dalam kotak rokok,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka telah ditahan di Mapolsek Bontang Selatan. Dia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*)







