• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Daftar Janggal Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo yang Membingungkan

by Redaksi Bontang Post
1 November 2022, 10:58
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
0
ART Sambo Susi berbelit saat persidangan. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

ART Sambo Susi berbelit saat persidangan. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, memberikan sejumlah kesaksian meragukan dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E pada Senin (31/10).

Keterangan-keterangan Susi dinilai majelis hakim hingga jaksa penuntut umum (JPU) penuh kebohongan. Susi disebut memberi kesaksian yang telah dikarang sebelumnya hingga jaksa curiga Susi di bawah kontrol seseorang melalui handsfree.

Berikut ini sejumlah kesaksian Susi yang kontroversial.

1. Perintah Kuat Ma’ruf Cek Putri

Dalam kesaksiannya, Susi mengaku menerima perintah dari Kuat Ma’ruf selaku sopir Sambo untuk mengecek kondisi Putri Candrawathi yang dikatakan terjatuh di kamar mandi pada 7 Juli, sehari sebelum insiden penembakan terjadi.

Susi menyebut Kuat memintanya yang sedang berada di dapur untuk mengecek keadaan Putri di lantai dua.

Hakim lalu bertanya bagaimana Kuat tahu Putri terjatuh di kamar mandi lantai 2 padahal ia berada di lantai 1. Menanggapi pertanyaan hakim, Susi mengaku tak mengetahui apapun. Ia hanya mengatakan diperintah Kuat untuk mengecek kondisi majikannya.

Selain itu, hakim juga mempertanyakan kesaksian Susi yang mengaku melerai Kuat dan Brigadir J yang sempat ribut di tangga menuju kamar Putri. Hakim menyangsikan keterangan Susi lantaran Kuat dan Brigadir J saat itu berada di bawah sementara Susi di lantai 2.

“Saya mau nanya masuk akal nggak sih cerita saudara ini. Saudara menemukan Putri tergeletak, saudara meminta tolong. Saudara bercerita tadi Kuat dengan Yosua berantem jangan kau naik. Masuk akal nggak,” tanya Hakim Wahyu.

Baca Juga:  Berlaku Sopan di Persidangan Ringankan Tuntutan Terhadap Putri

“Ketika saudara minta tolong kan berharap siapa saja yang mendengar saudara naik untuk membantu, kok saudara bisa memastikan Kuat menghalangi Yosua? Tau dari man?” cecar Hakim Wahyu.

“Om Kuat naik ke lantai dua, habis itu Om Kuat lihat Yosua mungkin di bawah mau naik ke atas,” jelas Susi.

2. Peristiwa Bopong Putri di Magelang

Susi juga mengatakan Brigadir J belum sempat mengangkat tubuh Putri Candrawathi saat berada di Magelang pada 4 Juli lalu. Keterangan Susi ini berbeda dengan keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam BAP, Susi mengatakan melihat Brigadir J mengangkat Putri dan menurunkannya.

Hakim lantas menguji kebenaran pernyataan Susi. Hakim bertanya alasan Putri sering diangkat-angkat seperti yang disampaikan Susi sekaligus alasan Susi memberikan keterangan berbeda di BAP.

Menanggapi pernyataan hakim, Susi mengaku tidak tahu alasan Putri sering diangkat-angkat ajudannya. Ia kemudian mengaku keterangannya di BAP dibuat dalan kondisi panik karena dipanggil polisi.

Selain itu, dalam peristiwa 4 Juli juga sempat disebut bahwa Bharada E melarang Brigadir J membopong Putri dengan mengucap ‘jangan gitu lah, Bang’. Hal itu lantas dibantah Bharada E. Ia menegaskan tak pernah sama sekali berkata demikian.

“Saudara saksi menjelaskan bahwa saya mengatakan ‘jangan gitulah, Bang’, mengatakan pada Yosua. Padahal itu tidak benar, saya tidak pernah mengatakan seperti itu,” ucap Bharada E.

Baca Juga:  Masih Hidup setelah Ditembak 3 Kali, Tembakan di Kepala oleh Sambo Akhiri Hidup Yosua

3. Arka Dilahirkan Putri Candrawathi

Susi sempat bersikeras bahwa anak bungsu Sambo dan Putri, Arka, merupakan anak kandung Putri. Susi berusaha meyakini hakim bahwa Arka benar anak kandung majikannya.

Namun belakangan ajudan Sambo, Daden Miftahul Haq, mengungkapkan bahwa Arka merupakan anak hasil adopsi. Mendengar pernyataan Daden, Susi pun mencabut keterangannya sendiri.

“Soal anak saya cabut,” ujar Susi.

4. Sambo Sering di Rumah Saguling

Susi menyatakan Ferdy Sambo sering berada dan menginap di rumah Saguling. Hal ini lalu dibantah oleh Bharada E. Menurut Bharada E, Sambo justru lebih banyak berada di rumah Bangka. Hanya akhir pekan Sambo menuju rumahnya di Saguling.
“Sesuai faktanya, saudara FS ini lebih sering di Jalan Bangka, untuk Sabtu Minggu aja baru balik ke Saguling,” ujarnya.

5. Lokasi Isolasi Mandiri

Rumah di Duren Tiga disebut Susi sebagai lokasi isolasi mandiri Sambo dan keluarga saat terkena Covid-19. Namun pernyataan itu dibantah Bharada E. Ia mengatakan Sambo tidak pernah diisolasi di Duren Tiga, melainkan di rumahnya yang berada di Jalan Bangka.

“Untuk isolasinya dilaksanakan di kediaman Bangka Yang Mulia, setelah saudara FS terkena covid setelah itu anaknya perempuan yang Datia kena Covid juga. Dan isolasinya juga di Jalan Bangka dan tidak pernah ada isolasi di Duren Tiga,” jelas Bharada E.

Baca Juga:  Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Bharada E, Ada Peluang Kembali ke Brimob

Ajudan Sambo, Daden, juga sempat mengakui bahwa isolasi mandiri tidak dilakukan di Duren Tiga, melainkan di Jalan Bangka. Mendengar pernyataan itu, Susi pun mencabut keterangannya.

“Saya dulu pertama masuk di Duren Tiga. Saya cabut,” ujar Susi.

6. Senjata Laras Panjang

Saat ditanya hakim, Susi mengaku tak pernah melihat senjata api laras panjang di mobil dari Magelang menuju Jakarta. Padahal, menurut Bharada E, senjata api itu berukuran cukup besar sehingga tak mungkin bila tak terlihat.

“Menurut saya saudara saksi melihat karena jelas banget cukup besar Yang Mulia, dan di mobil kan kita cuma berempat orang, dan pasti kelihatan,” tegas Bharada E.

Susi menjadi salah satu saksi dari pihak Ferdy Sambo yang hadir memberikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa Bharada E.

Dalam perkara ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.

Atas perbuatannya tersebut, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (cnn)

Print Friendly, PDF & Email
Source: cnn
Tags: Ferdy SamboKadiv Propampenembakan polisi
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, Masyarakat Diminta Perhatikan Prokes

Next Post

PT LBB Ajukan Pengelolaan Aspek Laut

Related Posts

Pelapor Kasus Polisi Tembak Kepala Sopir Dijadikan Tersangka
Kriminal

Pelapor Kasus Polisi Tembak Kepala Sopir Dijadikan Tersangka

18 Desember 2024, 20:57
Ini Alasan Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup
Kriminal

Sosok Lima Hakim MA yang Tangani Kasasi Ferdy Sambo, Vonis Mati Jadi Seumur Hidup

9 Agustus 2023, 15:22
Banding Kandas, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Nasional

Banding Kandas, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

13 April 2023, 11:30
Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Bharada E, Ada Peluang Kembali ke Brimob
Kriminal

Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Bharada E, Ada Peluang Kembali ke Brimob

17 Februari 2023, 11:48
Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara
Kriminal

Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

15 Februari 2023, 13:36
Keluarga Yosua Berharap Richard Eliezer Divonis Ringan
Kriminal

Keluarga Yosua Berharap Richard Eliezer Divonis Ringan

15 Februari 2023, 11:18

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.