bontangpost.id – Pemkot Bontang memasukkan nomenklatur kajian pembebasan lahan parkir di sekitar bangunan RS Tipe D, pada APBD 2023. Sekretaris Kota (Sekkot) Aji Erlynawati membenarkan langkah tersebut. Mengingat fungsinya membutuhkan tempat parkir yang luas sebab area yang ada masih terbatas.
“Nominalnya untuk perencanaan ini ratusan juta,” kata pejabat yang akrab disapa Iin ini.
Area yang dibebaskan posisinya di sebelah kiri bangunan Rumah Sakit Taman Sehat. Ia belum bisa membeberkan berapa luasan yang dibutuhkan. Tentunya nanti berdasarkan kajian, perihal berapa anggaran yang dibutuhkan. Namun diprediksi angkanya mencapai miliaran rupiah.
“Hasil perencanaan nanti akan dijelaskan luasan yang mau dibebaskan, maka anggaran yang dibutuhkan sesuai dengan perhitungannya,” ucapnya.
Menurutnya jika perencanaan disetujui pada tahun depan maka tahapan selanjutnya ialah pengumuman. Kemudian masuk dalam penilaian appraisal. Ditaksir untuk pembebasan lahan bisa dilakukan pada 2024. Sejatinya rencana pembebasan lahan ini akan dimulai 2020. Namun kala itu terhalang oleh pandemi. Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan untuk melarang pemkotmelakukan pembebasan lahan.
Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pembangunan (Bapelitbang) Amiruddin Syam mengatakan langkah untuk pembebasan lahan membutuhkan durasi yang tidak singkat. “Saat ini masih menunggu pengajuan dari Diskes kajiannya seperti apa. Pengadaan tanah harus ada perencanaannya. Tidak serta-merta,” kata Amiruddin.
Setelah perencanaan ada, baru menghitung nilai appraisal dari lahan yang mau dibebaskan. Pasca itu baru bisa melakukan pengerjaan fisik. Kemungkinan dalam waktu setahun langkah tersebut belum bisa dikejar. Padahal hasil rekomendasi dari BPKP bangunan tersebut harus difungsikan pada tahun depan.
“Tetapi kalau pemanfaataannya bisa dilakukan. Secara fungsi RS tipe D belum tentu. Menunggu kajian untuk selanjutnya. Kami menunggu berapa kebutuhan anggarannya,” ucapnya.
Pun demikian dengan langkah untuk mengalihkan ruang instalasi gawat darurat di lantai dasar. Sesuai dengan hasil kajian yang dilakukan oleh Unair Surabaya. Pemkot pun berhati-hati. Jangan sampai melakukan perubahan tetapi secara ketentuan tetap tidak sesuai. “Banyak hal yang harus dibenahi. Bukan hanya dari segi bangunan untuk peruntukkan. Belum lagi limbahnya maupun seputar kawasan rumah sakit,” tutur dia.
Sementara Kasi Datun Kejari Bontang Ningsih mengatakan untuk legal opinion RS Tipe D memasuki tahapan akhir. Pihaknya harus melakukan review terakhir. Ia menargetkan keluarnya LO RS Tipe D bisa dilakukan dalam waktu dekat. “Kemudian hasilnya nanti kami akan sampaikan kepada pemohon,” pungkas Ningsih. (ak)







