• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Divonis Dua Tahun Penjara, Anggota Polres Bontang Jalani Sidang Etik

by Redaksi Bontang Post
26 Desember 2022, 10:00
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Bripda Saddam Al Husaini, anggota Polres Bontang yang menjadi narapidana kasus penipuan segera menjalani sidang etik profesi pada Januari 2023 mendatang.

Keputusan tersebut dilayangkan lantaran kasus yang menjerat pria 22 tahun itu sudah inkrah alias telah memiliki hukum tetap. Dengan vonis dua tahun kurungan penjara.

Plt Kasi Humas Polres Bontang AKP Mandiyono mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun resume untuk menggelar sidang kode etik terhadap Saddam.

Meski tengah menjalani hukuman kurungan penjara, kta Mandiyono, tidak membatasi pihaknya untuk menjalankan proses sidang kode etik.

“Ketika kami telah menetapkan jadwalnya maka dia akan ditarik untuk mengikuti sidang kode etik. Jadi, tidak menunggu dia keluar dari penjara dulu,” ujar Mandiyono.

Baca Juga:  Warga Bontang Kena Tipu Jual Beli Mobil di Medsos, Merugi Rp185 Juta

Usai menggelar sidang kode etik, Polres Bontang tidak bisa memutuskan hasilnya. Melainkan hanya memberi sejumlah rekomendasi kepada Polda Kaltim. Selebihnya soal sanksi akan menjadi kewenangan Polda Kaltim.

“Tidak menutup kemungkinan dikenakan pemberhentian dengan tidak hormat. Tapi, semua itu tergantung jalannya sidang nanti,”  bebernya

Sebagai informasi, berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Bontang, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Dalam SIPP juga disebutkan sejumlah barang bukti yang menguatkan, yakni 1 lembar kwitansi pembelian mobil Suzuki Aerio tahun 2004 sebesar Rp 65 juta, 12 lembar print out Whatsapp, dan 4 lembar rekening koran bank. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: penipuanpolisi menipusidang etik polri
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

3.046 Rumah di Makassar Terdampak Banjir

Next Post

Brunei Vs Indonesia, Garuda Siap Sajikan Tontonan Berkualitas

Related Posts

75 Warga Jadi Korban Dugaan Penggelapan Motor di Muara Badak, Kerugian Capai Rp300 Juta
Bontang

75 Warga Jadi Korban Dugaan Penggelapan Motor di Muara Badak, Kerugian Capai Rp300 Juta

22 Januari 2026, 11:04
Kasus Dugaan Penggelapan Motor Terbongkar, Oknum Sales di Muara Badak Dipolisikan
Kriminal

Kasus Dugaan Penggelapan Motor Terbongkar, Oknum Sales di Muara Badak Dipolisikan

17 Januari 2026, 18:56
Sudah Dilaporkan, Ini Alasan Terduga Sultan UMKM Bontang Belum Dipanggil Polisi
Kriminal

Sudah Dilaporkan, Ini Alasan Terduga Sultan UMKM Bontang Belum Dipanggil Polisi

17 Januari 2026, 10:39
Diduga Dibawa Kabur Sales, Uang Pembelian Motor 32 Warga Muara Badak Lenyap
Kriminal

Diduga Dibawa Kabur Sales, Uang Pembelian Motor 32 Warga Muara Badak Lenyap

12 Januari 2026, 11:21
Polres Bontang Pastikan Poster Konser Nadin Amizah dan Tulus di Berbas Pantai Hoaks
Bontang

Polres Bontang Pastikan Poster Konser Nadin Amizah dan Tulus di Berbas Pantai Hoaks

31 Oktober 2025, 08:56
Warga Tanjung Laut Indah Bontang Kehilangan Rp168 Juta, Diduga Ditipu Sales Mobil
Bontang

Warga Tanjung Laut Indah Bontang Kehilangan Rp168 Juta, Diduga Ditipu Sales Mobil

22 September 2025, 13:36

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.